OKE FLORES.COM – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan kembali bahwa kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak berupa ancaman bagi pelaku usaha lokal seperti toko kelontong atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Sebaliknya, koperasi ini diharapkan menjadi mitra yang memperkuat dan memperkuat potensi ekonomi desa, termasuk produk lokal dan hasil pertanian setempat,” ujar Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah dalam Agenda Forum Tematik Pengawasan Kopdes Merah Putih Berbasis Partisipasi Anggota dan Masyarakat di Bali, Jumat 12 Desember 2025.
Farida menekankan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis oleh anggota, berbeda dengan BUMDes yang dijalankan oleh kepala desa dan perangkatnya. “Dengan koperasi, seluruh masyarakat bisa terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.
Ia juga menegaskan, agar Kopdes/Kel Merah Putih menjauhi sikap eksklusif. Seluruh penduduk desa dan kelurahan harus memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung dan menikmati manfaatnya.
“Keberhasilan program Kopdes Merah Putih tidak hanya tergantung pada Pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat desa dan kelurahan,” katanya.
Farida mengatakan, hingga kini, telah terbentuk sekitar 82.800 koperasi desa dan kelurahan yang memiliki status hukum dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Koperasi (SimkopDes).
Dari jumlah tersebut, data mengenai pembangunan fisik seperti gedung dan gudang telah mencapai 23.000 unit, sedangkan data lahan yang diterima mencapai sekitar 37.000.
“Angka ini menggambarkan tantangan, sekaligus kesempatan besar dalam mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto, yakni menjaga dan mencapai kemandirian pangan serta membangun ekonomi desa yang kuat,” kata Wakil Menteri Koperasi Farida.
Program Kopdes Merah Putih ini tidak hanya menjadi tugas Kementerian Koperasi (Kemenkop), tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat yang terlibat. Mulai dari pengurus, pengawas, pemerintah desa, hingga masyarakat umum.
“Krusialnya pengawasan serta keterlibatan aktif masyarakat dalam tahap pembangunan fisik, penerapan operasional, dan pengelolaan koperasi,” katanya.
Menurutnya, koperasi ini merupakan milik bersama warga desa dan kelurahan, sehingga setiap penduduk berhak menjadi anggota serta ikut mengawasi agar koperasi beroperasi secara profesional, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Farida menekankan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya dinilai dari ketangguhan bangunan atau besaranya Sisa Hasil Usaha (SHU), tetapi juga dari partisipasi anggota yang aktif.
“Pada saat ini, rata-rata jumlah anggota koperasi desa masih di bawah 20 orang per koperasi, dan kami berharap angka tersebut terus bertambah,” tambah Farida.
Wakil Menteri Koperasi menambahkan bahwa Kemenkop terus melakukan koordinasi dan pendampingan. “Namun, keterbatasan pengawas di tingkat kabupaten dan provinsi membuat kami sangat berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi program ini,” katanya.
Misalnya, penyelenggaraan forum khusus yang diselenggarakan di Bali diharapkan menjadi sarana efektif dalam menyampaikan masukan serta memperkuat pengawasan, sehingga Kopdes Merah Putih dapat berfungsi secara maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Forum spesifik diadakan di 10 provinsi sebagai proyek percobaan. Kegiatan ini melibatkan berbagai komponen masyarakat, mulai dari pendamping koperasi, dinas koperasi, pengurus, pengawas koperasi, organisasi masyarakat, hingga masyarakat luas.
Farida berharap, Kopdes Merah Putih mampu menjadi penggerak ekonomi desa yang tangguh dan mandiri. “Kami berharap koperasi yang sudah ada dapat menjadi panutan bagi Kopdes Merah Putih yang baru berdiri dan mulai menjalani proses operasional,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Ketut Meniarta menyampaikan, ada tantangan dalam ketersediaan lahan di wilayah perkotaan yang padat. Meski demikian, pihaknya terus berupaya mencari solusi serta bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI, guna mendukung percepatan pembangunan dan pengoperasian koperasi.
Selain itu, Pemerintah Pusat dan Daerah juga mendorong perkembangan inkubator bisnis sebagai penggerak utama usaha di koperasi desa.
“Pengurus yang baru juga harus memiliki semangat wirausaha agar tidak bingung dalam menjalankan usaha koperasi,” katanya.
