Viral Terpopuler: Buruh Cuci Malu Kembalikan Bansos, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil

Berita Viral Terpopuler: Buruh Cuci Marah, Gugatan Cerai Atalia Praratya, dan Akhir Karir Guru Honorer

Berikut adalah berita-berita terpopuler yang viral dalam beberapa hari terakhir. Mulai dari kisah buruh cuci yang merasa dipermalukan hingga gugatan cerai mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.


Buruh Cuci Merasa Dipermalukan Saat Harus Mengembalikan Bansos

Wa Muna, seorang buruh cuci di Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merasa marah dan malu setelah diminta mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang telah ia terima. Ia mengaku diperlakukan seperti koruptor oleh aparat kelurahan.

Bacaan Lainnya

Bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng tersebut ditarik dengan alasan ketidaksesuaian data penerima. Wa Muna menjelaskan bahwa ia menerima bantuan tersebut setelah dipanggil ke kantor kelurahan. Namun, keesokan harinya, ia kembali dipanggil untuk membawa KTP karena data yang diinput tidak sesuai dengan penerima bansos Bulog.

Ia merasa tidak puas dengan proses penyaluran bantuan yang menurutnya tidak memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara teliti. “Kenapa waktu dibagikan tidak dicek dulu NIK-nya? Kita dipanggil, ambil beras, sudah sampai rumah malah diambil lagi,” keluhnya.

Wa Muna juga mengungkapkan bahwa saat bantuan itu diambil kembali, dirinya sedang bekerja sebagai buruh cuci di rumah sakit. Ia merasa diperlakukan seolah-olah melakukan kesalahan besar. “Saya marah, seperti saya ini koruptor saja. Padahal suami saya sakit stroke dan tidak bisa apa-apa,” ucapnya.

Akibat peristiwa ini, Wa Muna merasa dipermalukan di hadapan tetangga. Ia bahkan mengaku bersyukur karena beras tersebut belum sempat dimasak, sementara satu bungkus minyak goreng sudah terpakai.

Lurah Baadia, La Ode Baharuddin, bersama petugas kelurahan mendatangi langsung rumah Wa Muna untuk menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dalam penyaluran bantuan. “Kami mohon maaf atas kelalaian dalam penyaluran bantuan. Ini murni kesalahan administrasi,” kata Baharuddin.


Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. Kabar keretakan rumah tangga Ridwan Kamil itu dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi.

Gugatan itu diajukan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Pendaftaran gugatan cerai itu dibenarkan oleh Dede. Ia menyebut jika gugatan itu sudah masuk. Nantinya sidang cerai akan segera digelar.

Rencananya, sidang cerai akan dilaksanakan pada pekan ini. “Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” jelas Dede lagi.

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996. Keduanya dikaruniai dua anak yakni Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.

Sebelumnya, Ridwan Kamil diterpa isu perselingkuhan setelah Lisa Mariana, seorang model majalah dewasa, mengaku dihamili olehnya. Isu tersebut ramai jadi perbincangan gegara pengakuan Lisa Mariana.

Di tengah isu miring tersebut, lika-liku asmara Ridwan Kamil dan sang istri, Atalia Praratya kembali jadi sorotan.


Akhir Pengabdian Guru Honorer Selama 16 Tahun

Selama 16 tahun mengajar, Zunaidi (bukan nama asli) mengaku tidak pernah membayangkan harus tiba-tiba mengakhiri pengabdiannya sebagai guru honorer. Guru berusia 39 tahun tersebut telah mengabdi sejak tahun 2009 di salah satu SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Pati.

Namun, kini Zunaidi harus rela menghentikan aktivitas mengajarnya mulai awal tahun 2026. Ia terpaksa menerima kenyataan pahit untuk berhenti mengajar.

“Saya terpaksa pensiun dini,” ucapnya saat ditemui Kompas.com pada Sabtu (13/12/2025). Ia menceritakan bahwa beberapa waktu lalu, dirinya dipanggil oleh kepala sekolah. Bukan untuk membahas kegiatan belajar mengajar atau perkembangan siswa, melainkan untuk menyampaikan keputusan yang mengacu langsung pada surat edaran.

Pihak sekolah menyatakan tidak lagi bisa memberikan jam mengajar maupun menggaji dirinya karena terikat aturan. “Karena tidak ada jam mengajar dan tidak dianggarkan gaji, artinya saya harus keluar,” tutur Zunaidi, yang merupakan seorang ayah dari tiga anak.

Bagi Zunaidi, kebijakan ini terasa sangat berat. Ia mengaku telah mencurahkan sebagian besar hidupnya untuk dunia pendidikan. Bahkan, hingga akhir masa tugasnya, ia masih mengemban amanah sebagai wali kelas.

Ia juga menyayangkan bahwa berbagai hal yang telah ia capai selama bertahun-tahun, mulai dari data yang tercatat valid di Dapodik, kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik), hingga prestasi tingkat nasional yang pernah diraih, seolah tidak memiliki arti lagi.

Yang bikin lebih berat lagi buat Zunaidi, tak ada pesangon untuknya. “Saya menghormati upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Tapi seharusnya penyelesaian tidak harus diartikan dengan memberhentikan guru yang sudah lama mengabdi,” terang dia.

Zunaidi menilai, kebijakan penataan pegawai telah mengabaikan rasa keadilan. Menurutnya, penataan seharusnya memperbaiki sistem, bukan justru mengorbankan mereka yang telah lama berada di dalamnya.

“Menata itu mestinya merapikan yang belum tertata, bukan membongkar yang sudah berjalan. Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, semuanya hilang begitu saja,” keluhnya.

Meski demikian, Zunaidi memilih untuk tidak terus terpuruk. Ia menyadari keputusan telah ditetapkan dan hidup harus tetap berjalan. Ke depan, ia berencana meninggalkan pendidikan formal dan mencari peluang di bidang lain. Termasuk mendalami fotografi, yang selama ini juga menjadi minat dan keahliannya.

“Mungkin akan fokus ke fotografi dulu sambil belajar keterampilan lain,” pungkasnya.

Diketahui, nasib yang menimpa Zunaidi juga dialami sejumlah guru di Kabupaten Pati. Hal ini disebabkan oleh ketidaklulusan mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka yang tidak lulus seleksi hanya diperbolehkan bekerja hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non-ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

Pos terkait