Update TPG 100 persen guru PNS 2025: THR TPG, gaji ke-13, syarat, dan jadwal pencairan

– Menjelang akhir tahun 2025, isu pencairan TPG 100 persen kembali menjadi perhatian utama para guru berstatus PNS atau ASN. Tunjangan ini merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada guru bersertifikat pendidik yang tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) maupun tunjangan kinerja bulanan.

Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya bagi tenaga pendidik yang selama ini belum memperoleh tunjangan kinerja seperti ASN di sektor lain.

Bacaan Lainnya

Dasar Hukum Pemberian TPG 100 Persen

Pemberian TPG 100 persen memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Regulasi ini sekaligus menjadi payung hukum pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 guru, yang telah lama dinantikan di berbagai daerah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Meski demikian, pelaksanaannya tetap menyesuaikan kesiapan anggaran dan kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah, sehingga waktu pencairan tidak seragam di seluruh wilayah.

Penjelasan Kemenkeu Soal Pencairan

Menurut penjelasan resmi Kemenkeu, daerah yang paling cepat mencairkan TPG 100 persen adalah daerah yang sigap melakukan validasi data guru dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi dari pusat.

Akibat perbedaan kesiapan administrasi, realisasi pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 pun bervariasi antarwilayah. Meski begitu, pemerintah memastikan guru tetap memperoleh hak THR sebagaimana ASN lainnya.

Mekanisme dan Besaran TPG 100 Persen

Ketentuan teknis pencairan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Pemerintah menekankan prinsip keadilan agar tidak terjadi tumpang tindih antara tunjangan profesi guru dan tunjangan kinerja.

Besaran TPG 100 persen yang diterima guru bersertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok, dengan nominal berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan maupun pengurangan tunjangan. Jika terjadi keterlambatan, hal tersebut murni disebabkan faktor teknis dan administratif.

Bentuk dan Syarat Penerima TPG 100 Persen

TPG 100 persen terdiri dari dua komponen utama, yaitu:

  • THR TPG 100 persen

  • Gaji ke-13 TPG 100 persen

Adapun syarat utama penerima meliputi:

  • Berstatus PNS atau ASN

  • Memiliki sertifikat pendidik

  • Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan

  • Data kepegawaian valid dan sinkron dalam sistem administrasi

Tidak semua guru otomatis menerima TPG 100 persen. Hanya guru yang memenuhi seluruh persyaratan dan lolos validasi data yang berhak memperoleh tunjangan tersebut.

Daerah yang Sudah Mencairkan TPG 100 Persen

Sejumlah daerah telah merealisasikan pencairan, di antaranya:

  • Kabupaten Padang Lawas: TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 guru SD dan SMP sudah cair

  • Humbang Hasundutan: Termasuk pelunasan kewajiban tahun sebelumnya

  • Kabupaten Lebak, Banten: THR sertifikasi dan gaji ke-13 cair, TPG bulan berikutnya masih proses

  • Rembang: TPG 100 persen sudah masuk rekening guru

  • Subang: THR dan gaji ke-13 sempat tertunda, kini sudah disalurkan

  • Jember, Jawa Timur: Tambahan TPG 100 persen 2025 telah diterima

  • Kalimantan dan Sulawesi: THR TPG guru SMA sudah dicairkan

  • Kotawaringin Timur (Sampit): TPG 100 persen guru SMA cair pertengahan November 2025

  • Aceh Tenggara: Pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga tahun anggaran sebelumnya telah tuntas

Alur Proses Pencairan TPG 100 Persen

Secara umum, pencairan dilakukan setelah:

  • Validasi data guru dinyatakan final

  • Anggaran daerah tersedia

  • Administrasi keuangan daerah selesai diproses

Pemerintah mengimbau guru untuk tetap tenang dan aktif memantau informasi melalui akun GTK, memastikan data Dapodik sudah benar, serta berkoordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan setempat.

Melalui kebijakan TPG 100 persen, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan peran strategis tenaga pendidik dalam pembangunan sumber daya manusia nasional terus diperkuat.

(TribunLombok)

Pos terkait