Update Terbaru Gaji P3K Tahun 2024: Besaran dan Cara Pengajuan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau PPPK adalah salah satu bentuk kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). P3K memiliki peran penting dalam berbagai sektor pemerintahan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan teknis. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah gaji P3K, terutama bagi mereka yang baru saja diterima atau ingin mengajukan diri.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji P3K telah mengalami kenaikan sebesar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA hingga perguruan tinggi. Selain itu, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.

Bacaan Lainnya

Besaran gaji P3K 2024 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji P3K 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10% dari gaji pokok atau Rp320.000 per bulan. Tunjangan pangan meliputi beras dan uang makan, sedangkan tunjangan jabatan diberikan sesuai dengan posisi yang dijabat. Selain itu, PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan kinerja, tergantung pada instansi tempat bekerja.

Untuk pengajuan P3K, calon pelamar harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, calon pelamar harus memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kedua, calon pelamar harus lulus seleksi kompetensi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah lulus seleksi, calon pelamar harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan seperti ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Cara pengajuan P3K dapat dilakukan melalui website SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang tersedia di https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar harus login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat. Setelah login, pelamar akan diarahkan ke halaman resume pendaftaran dan dapat melihat hasil seleksi. Jika lulus, pelamar akan diminta untuk mengisi DRH dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan.

[IMAGE: Gaji P3K Tahun 2024 Besaran dan Cara Pengajuan]

Pos terkait