.CO.ID, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengklaim puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara Jakarta. Aksi tersebut membawa isu utama penolakan terhadap nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.
Alasan pertama, tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” kata Said Iqbal kepada , Sabtu (27/12/2025).
“Jelas hal ini tidak masuk akal,” ujar Said.
Said menganggap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut telah memiskinkan buruh Jakarta. Said Iqbal merasa tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang. Namun kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh.
“Biaya sewa rumah di Jakarta di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” ujar Said.
Alasan kedua, Said menjelaskan penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan.
“Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan,” ujar Said.
Apalagi dalam pengumuman terakhirnya, BPS menyebutkan biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan. Ini berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).
“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” ujar Said.
Alasan ketiga, Said menyayangkan insentif Pemprov Jakarta di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah. Padahal, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum.
“Insentif tersebut telah diberlakukan sejak lima tahun lalu, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini,” ujar Said.
Berdasarkan hal tersebut, KSPI menuntut agar Pramono merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL yakni Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL.
“Jangan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri,” ujar Said.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota menjadi sebesar Rp5,7 juta, pekan lalu
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu.
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta atau 2025 sebelumnya sebesar Rp5.396.761 atau ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Pramono mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP itu diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Pemerintah menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 telah mengacu pada formula baku yang memperhitungkan inflasi, indeks tertentu, serta pertumbuhan ekonomi daerah, di tengah kritik buruh terhadap besaran upah di sejumlah wilayah industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menegaskan formula tersebut menjadi dasar utama penetapan UMP di seluruh daerah. Tahun ini, pemerintah juga menaikkan rentang alfa ke kisaran 0,5 persen–0,9 persen sebagai respons atas kritik buruh, termasuk terhadap UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876.
“UMP ditetapkan dari formula inflasi ditambah indeks, kemudian dikalikan pertumbuhan ekonomi daerah. Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah yang layak sebagai standar minimum,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/12/2025) kemarin sore.
Data rekap penetapan UMK 2026 menunjukkan Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi nasional sebesar Rp5.999.443. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Karawang Rp5.886.853 dan Kota Bekasi Rp5.999.443, mencerminkan dominasi kawasan industri dalam struktur upah nasional.
Di sisi lain, UMK terendah tercatat di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp2.327.813. Data tersebut menunjukkan kesenjangan upah antardaerah masih lebar, seiring perbedaan struktur ekonomi dan tingkat industrialisasi.
Airlangga menegaskan UMP berfungsi sebagai batas upah terendah untuk melindungi pekerja pemula di tengah kenaikan biaya hidup. Di sejumlah kawasan, terutama kawasan ekonomi khusus dan industri, tingkat upah disebut telah berada di atas ketentuan minimum.
“Di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata gaji berada di atas UMP. Beberapa sektor yang padat modal juga membayar lebih tinggi,” katanya.
Pemerintah juga mendorong dunia usaha menerapkan pengupahan berbasis produktivitas agar kenaikan upah berjalan seimbang dengan kinerja perusahaan dan keberlanjutan usaha. Skema struktur dan skala upah dinilai penting untuk menjaga daya saing tanpa menggerus perlindungan pekerja. “Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” tegasnya.
