UMP DKI 2026 Ditetapkan, Pengusaha Kehilangan Tenaga, Buruh Tetap Kesulitan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. UMP DKI Jakarta tahun depan ditetapkan naik sebesar Rp 333.115, dari sebelumnya Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 6,17% yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025). Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pramono menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Ia juga menyebut bahwa kenaikan UMP ini lebih tinggi dari tingkat inflasi di Jakarta, yang saat ini sebesar 0,75%. Meski demikian, pengumuman ini tidak sepenuhnya disambut baik oleh semua pihak.

Pengusaha mengeluhkan kenaikan upah yang dinilai terlalu besar dan berpotensi memberatkan operasional bisnis mereka. Banyak dari mereka khawatir kenaikan ini akan memicu peningkatan biaya produksi, yang bisa berdampak pada penurunan profitabilitas atau bahkan pemangkasan tenaga kerja. “Kami merasa tercekik karena kenaikan upah yang terlalu cepat,” ujar salah satu pengusaha di Jakarta.

Di sisi lain, buruh juga merasa belum mendapatkan manfaat nyata dari kenaikan ini. Meskipun upah meningkat, biaya hidup seperti bahan pokok, transportasi, dan sewa tempat tinggal terus melonjak. Banyak pekerja merasa bahwa kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan harga barang dan jasa. “Upah naik, tapi kebutuhan tetap mahal. Kami masih kesulitan,” keluh seorang buruh di sebuah pabrik di Jakarta.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta menawarkan beberapa subsidi dan insentif. Di antaranya adalah bantuan pangan, layanan kesehatan gratis, akses air minum, serta kemudahan perizinan dan pelatihan bagi usaha kecil menengah (UMKM). Namun, banyak pihak berharap ada solusi yang lebih konkret dan berkelanjutan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Pos terkait