Ringkasan Berita:
- Upah Minimun Kabupaten atau UMK di Kabupaten Klaten pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.538.691.
- Nilai UMK Klaten 2026 mengalami kenaikan sekitar 6,2 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp2.389.872.
- Mulai Januari tahun depan, semua perusahaan wajib menyesuaikan atau memberikan upah kepada pekerja sesuai nominal UMK Klaten 2026.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
, KLATEN –Pemerintah telah resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten atau UMK di Kabupaten Klaten pada 2026 sebesar Rp2.538.691.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang UMK di 35 kabupaten/kota dan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) di Provinsi Jawa Tengah 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten, Luciana Rina Damayanti, mengatakan bahwa nilai UMK Klaten 2026 mengalami kenaikan sekitar 6,2 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp2.389.872.
“UMK Klaten sebesar Rp2.538.691 mengalami kenaikan 6,2 persen dengan alfa 0,7 sesuai PP 49 Tahun 2025. Langkah selanjutnya kami akan lakukan sosialisasi,” ucap Rina, Minggu (28/12/2025).
Kapokja Hubungaan Industrial Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Kabupaten Klaten, Wisnu Arya Saksono, menambahkan jika dirupiahkan nominal kenaikan UMK Klaten 2026 sebesar Rp148.819.
Dia memastikan perhitungan kenaikan UMK Klaten 2026 ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai rumus dari Pemerintah Pusat.
“Saya tidak hapal rumusnya, tapi menggunakan rentang alfa mulai dari 0,5. Kemarin dari Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) Klaten menggusulkan menggunakan alfa 0,7, dari Serikat Pekerja Klaten menggusulkan alfa 0,8, dan pemerintah Kabupaten Klaten juga menggusulkan alfa 0,7. Akhirnya dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur Jawa Tengah memutuskan pakai alfa 0,7,” jelas Wisnu.
Kesepakatan Pengusaha dan Serikat Pekerja
Dia menceritakan, awalnya pihak Apindo mengusulkan penggunaan alfa 0,6, sedangkan dari Serikat Pekerja menghendaki perhitungan alfa 0,9.
Akan tetapi kedua belah pihak belum sepakat, sehingga Apindo menaikan jadi alfa 0,7 dan Serikat Pekerja turun Jadi alfa 0,8.
Mereka pun mengusulkan perhitungan kenaikan alfa menggunakan alfa tersebut.
“Di sisi lain dari unsur pemerintah kan juga mengusulkan. Tapi kami tidak memihak yang kiri atau kanan, jadi kami gunakan alfa 0,7. Sebelumnya kami juga sudah melakukan rapat dengan dewan pengupahan dan badan pembinaan bersama unsur Apindo, badan statistik, akademisi, hingga Serikat Pekerja,” katanya.
Wisnu menuturkan, alfa 0,7 dipilih setelah mempertimbangkan banyak hal.
Di antaranya karena memikirkan iklim industri di Kabupaten Klaten.
Pihaknya khawatir apabila alfa terlalu tinggi maka nanti banyak investor tidak berani masuk atau menanamkan modal ke Kabupaten Klaten.
“Dari perusahaan juga akan keberatan kalau kenaikan UMK pakai alfa 0,8 ke atas. Karena terlalu tinggi, takutnya nanti ada PHK atau pengurangan karyawan, sehingga pengangguran malah bertambah banyak,” ujarnya.
“Jadi kami dari pemerintah mengambil jalan tengahnya, supaya tidak memberatkan pengusaha dan pihak pekerja. Sehingga tetap ada kenaikan tapi tidak terlalu tinggi,” tutur dia.
Berlaku Januari 2026
Wisnu menyebut, nominal baru UMK Klaten itu akan berlaku mulai Januari 2026.
Mulai tahun depan, semua perusahaan wajib menyesuaikan atau memberikan upah kepada pekerja sesuai nominal UMK Klaten 2026.
Nantinya akan ada satuan pengawas ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah yang bakal melakukan pengawasan serta penegakkan terkait hal itu.
Apabila ada perusahaan di Kabupaten Klaten yang tidak patuh, maka Disperinaker Kabupaten Klaten bakal memberikan pembinaan.
Pihaknya berharap ke depan roda perekonomian di Kabupaten Klaten tetap berjalan dan produktivitaa pekerja bisa meningkat.
“Harapan kami, pengusaha bisa mengakomodir atau melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan yaitu UMK terbaru. Semoga iklim dan hubungan industrial di Kabupaten Klaten tetap berjalan harmonis,” tandasnya. (*)
