KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Sehari menjelang batas penentuan upah minimum 2026, baru dua daerah yang telah terjadi kesepakatan, yakni Kabupaten Bekasi dan Majalengka.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2026 disepakati Rp 5.938.885. Angka ini naik Rp 380.370 dari UMK di tahun berjalan. Angka ini pun menjadi salah satu yang tertinggi di tanah air.
Penentuan UMK ini disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diikuti perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.
“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan, nantinya yang menetapkan Pak Gubernur seperti apa,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, Senin 22 Desember 2025.
Formula yang digunakan penyusunan UMK 2026 ini, kata Ida, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa dengan nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Sesuai kesepakatan, alfa yang disepakati yang tertinggi, yakni 0,9. “Sedangkan inflasinya yang Jawa Barat bukan Bekasi karena dari regulasinya demikian,” ucap dia.
Diakui Ida, penetapan UMK 2026 ini dikeluhkan perwakilan pengusaha. Namun, karena telah disepakati maka harus penuhi. Apindo mengusulkan di bawah ketentuan menteri dan mau tidak mau harus mengikuti kesepakatan. Kan kalau divoting kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan,” ucap dia.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Suparno mengatakan, kenaikan UMK 2026 harusnya tidak menjadi persoalan. Selain sudah disepakati dan sesuai ketentuan yang berlaku, kenaikan itu pun seturut dengan perekonomian yang mulai tumbuh.
“Dengan realitas saat ini, Kabupaten Bekasi industri relatif sales-nya pada naik. Jadi dengan kenaikan upah yang akan diterapkan besok untuk 2026, saya rasa pengusaha-pengusaha enggak akan terlampau berat karena memang industri sedang mengalami merangkak naik. Karena saya masih bekerja di pabrik sehingga saya paham betul informasi. Ini bukan teori tapi informasi dari direksi kami sendiri di internal perusahaan saya, naik sales-nya,” kata dia.
Lebih lanjut, Suparno menjelaskan, selama penetapan UMK setiap tahun kerap diselingi isu penurunan ekonomi. Kenaikan upah bahkan membuat perusahaan terancam gulung tikar. Namun, sejauh ini, dirinya tidak pernah menerima laporan dari anggota serikat yang gajinya terlambat atau di bawah UMK yang ditetapkan.
“Kami serikat kan berdasarkan aduan. Bukan berdasarkan asumsi. Selama tahun 2025 dengan kemarin kan UMK naik 6,5%, itu kami satu pun nggak ada aduan. Sehingga artinya tidak ada masalah dengan UMK. Kemudian kami pun mendorong agar setiap perusahaan pun buruhnya memiliki serikat agar punya bergaining posisi. Jadi, untuk menghindari pengusaha-pengusaha nakal,” ucap dia.
Sementara itu, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka menyepakati UMK Majalengka Tahun 2026 naikl 7,9 % atau menjadi Rp 2.590.900. Kenaikan upah sebesar Rp 190.000.
Pemerintah Kabupaten Majalengka akan segera mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat pada Senin 22 Desember 2025 malam setelah ditandatangai Bupati Majalengka.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Nana Sujana mengatakan, kenaikan UMK ini mengacu pada indeks alfa 0,9, dan pertimbangan angka inflasi sebesar 2,19 %, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Majalengka sebesar 6,38 %.
“Angka 7,9% ini berdasarkan rapat Dewan Pengupahan yang juga melibatkan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka. Malam ini juga hasil rapat pleno ini akan segera diusulkan ke gubernur untuk mendapatkan penetapan. Penetapan rencana dilakukan pada 24 Desember 2025 oleh gubernur,” ungkap Nana.
Nana mengatakan, upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) diusulkan oleh serikap pekerja naik sebesar Pp 14,95 % dengan nilai alfa 2. Ada 4 sektor yang menjadi bahan pertimbangan, pertama sektor elektronik, komponena lektrinik, kimia farmasi dan pdat kaya multi nasional company.
“Untuk UMSK memang pengusulan tidak ada batasan, namun yang menentukan nilai kenaikan tetap Gubernur Jawa Barat,” kata Nana.
Salah seorang pengurus serikat pekerja, Eka mengatakan, kenaikan UMSK masih mengacu pada skema tahun 2025 yang mencakup empat sektor. Serikat pekerja ingin agar kenaikan UMK lebih mendekati nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya menggelar sidang pleno untuk membahas dan menetapkan usulan upah minimum kota (UMK) tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Tasikmalaya, Senin 22 Desember 2025.
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur terkait seperti serikat buruh, pemerintah, pengusaha dan akademisi. Rapat berjalan cukup alot karena adanya perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pengusaha tentang penetapan angka UMK 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana didampingi Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Arif Rahman Gumilar menyatakan, rapat sidang pleno ini merupakan tahapan krusial sebelum rekomendasi angka UMK diserahkan kepada Wali Kota Tasikmalaya untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kami berupaya memfasilitasi aspirasi dari kedua belah pihak, baik dari serikat pekerja maupun Apindo. Tujuannya untuk mencari titik temu yang sesuai dengan regulasi pemerintah pusat serta kondisi riil ekonomi di daerah, ” katanya.
Dalam pleno tersebut, pihak serikat buruh menuntut nilai alfa sebesar 0,9. Mereka berargumen bahwa kenaikan harga bahan pokok dan inflasi di tahun 2025 sangat menekan daya beli pekerja.
Di sisi lain, perwakilan pengusaha meminta penetapan UMK dengan nilai alfa di angka 0,6 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Hingga berita ini diturunkan, Senin 22 Desember 2025 petang, proses negosiasi masih berlangsung untuk menentukan besaran nilai alfa (indeks tertentu) yang akan menjadi penentu besaran kenaikan upah minimum kota tahun 2026.
Sementara itu, UMSK belum berlaku di Kabupaten Bandung pada 2026. Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menyusun kajian UMSK.
Dadang Supriatna mengatakan, unsur-unsur tripartit mencakup serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemerintah daerah bersama-sama menyusun kajian UMSK. Perlu terbentuk kesepakatan di antara para unsur tripartit dalam penyusunan, termasuk sektor-sektor industri atau kelompok lapangan usaha tertentu yang termasuk sektoral di Kabupaten Bandung.
“Silakan, tiap-tiap pihak dalam tripartit mengkaji. Ketika telah ada kesepakatan, kami mengajukan ke Pak Gubernur,” ucap Dadang, Senin 22 Desember 2025.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara menambahkan, Kabupaten Bandung belum termasuk di dalam daftar Keputusan Gubernur tentang UMSK di Jawa Barat. Pada sisi lain, pihaknya pun belum mengkaji UMSK pada sektor industri maupun kelompok usaha unggulan tertentu di Kabupaten Bandung.
Dadang mengaku, sejauh ini belum ada kajian ihwal industri atau kelompok usaha unggulan yang masuk kelompok sektoral di Kabupaten Bandung. Pihaknya segera merespons arahan bupati perihal kajian UMSK di Kabupaten Bandung.
“Nanti, serikat pekerja bermusyawarah dengan asosiasi pengusaha perihal UMSK, termasuk ihwal sektor industri mana saja yang termasuk ke sektoral,” ucap Dadang Komara. (Aep hendy S, Tati Purnawati, Satira Yudatama, Tommi Andryandy)***
