, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten atau UMK 2026.
Selain UMK 2026, Pemprov Kepri juga menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota (UMSP) serta UMSK 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK 2026 serta sejumlah upah minimum lainnya telah melalui serangkaian proses panjang.
Satu di antaranya pembahasan di gedung Graha Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri pada Senin (22/12/2026).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kepri merujuk pada peraturan ketenagakerjaan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Penentuan upah mempertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kepri.
Di dalam aturan tersebut, penentuan upah minimum paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.
Selain itu, UMSP dan UMSK ditentukan untuk sektor-sektor prioritas seperti minyak dan gas bumi, perkapalan, serta industri kimia sebagai bentuk penghargaan terhadap keahlian khusus tenaga kerja.
“Keputusan yang ditandatangani ini tidak muncul dari kekosongan, melainkan melalui pertimbangan matang dan diskusi semua pihak,” tegas Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, Selasa (23/12/2025).
Dicky menjelaskan, kebijakan upah minimum tahun 2026 di Kepulauan Riau didasarkan pada dua pilar utama.
Pertama, Pilar Kepastian Hukum.
Termasuk menjamin hak pekerja sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha.
Kedua, Pilar Realitas Ekonomi.
Penentuan upah memperhatikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kepri.
Selain itu, UMSP dan UMSK juga ditentukan untuk sektor prioritas seperti minyak dan gas bumi, galangan kapal, serta industri kimia sebagai bentuk penghargaan terhadap keahlian khusus tenaga kerja.
Dicky menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memahami tantangan ekonomi global yang masih sulit.
Namun, upah yang adil dianggap sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas dan kestabilan industri.
Ia juga menekankan bahwa kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pekerja dalam membangun perekonomian Kepri.
Dicky mengajak karyawan memanfaatkan kenaikan gaji untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga serta terus mengembangkan kompetensi di tengah persaingan internasional.
Daftar UMP Kepri dan UMK 2026 yang mencakup berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
UMP Kepri 2026
- Dari Rp 3.633.654 pada tahun 2025 menjadi Rp3.879.520, meningkat sebesar Rp255.866 (7,06 persen).
UMSP Kepri 2026
- Rp3.902.006 UMSK Kepri 2026 sebelumnya Rp 3.659.891
UMK Batam 2026
- Rp 5.357.982, meningkat sebesar 7,38 persen atau Rp 368.382 dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp 4.989.600.
UMK Tanjungpinang 2026
- Rp 3.817.375, meningkat sebesar 5,37 persen atau Rp193.721 dibandingkan UMK Tanjungpinang 2025 yang mencapai Rp3.623.654
UMK Bintan 2026
- Rp 4.583.221, meningkat sebesar 8,92 persen atau Rp375.459 dibandingkan UMK Bintan 2025 yang mencapai Rp4.207.762
UMK Karimun 2026
- Rp 4.241.935, meningkat sebesar 7,22 persen atau Rp 285.460 dibandingkan UMK Karimun 2025 yang mencapai Rp3.956.475
UMSK Karimun 2026
- Rp 4.248.268
UMK Lingga 2026
- Rp 3.833.531, meningkat sebesar 5,79 persen atau Rp 209.877 dibandingkan UMK Lingga 2025 yang mencapai Rp3.623.654
UMK Natuna 2026
- UMK 2026 mengacu pada besaran UMP Kepulauan Riau, yaitu sebesar Rp3.879.520. UMK Natuna tahun 2025 mencapai Rp3.628.002.
UMK Anambas 2026
- Rp 4.279.851, meningkat sebesar 4,77 persen atau Rp194.932 dibandingkan UMK Anambas 2025 yang mencapai Rp4.084.000.
Sikap Apindo
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam pada tahun 2026 sebesar 7 persen dianggap memberatkan para pengusaha.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menyatakan tetap akan mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut sejak Januari 2026.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyebutkan bahwa UMK Batam tahun 2026 akan meningkat menjadi sekitar Rp5.357.000.
Angka tersebut lebih besar dibandingkan usulan Apindo sebelumnya yang hanya menawarkan kenaikan sebesar 0,5 atau sekitar Rp300 ribu.
“Di Komite Upah Kota Batam, Apindo mengusulkan alfa 0,5. Namun Wali Kota Batam memilih jalan tengah dengan alfa 0,7, sehingga kenaikannya mencapai 7,3 persen. Kami menghormati keputusan tersebut dan akan melaksanakannya,” ujar Rafki, Selasa (23/12/2025).
Namun, Rafki memperingatkan bahwa kenaikan UMK yang cukup besar berisiko menimbulkan berbagai dampak serius terhadap sektor bisnis.
Salah satu contohnya adalah penutupan perusahaan hingga pemindahan investasi ke negara lain yang memiliki biaya produksi yang lebih murah.
“Pengusaha berada dalam situasi yang berat. Jika tidak mampu, perusahaan bisa tutup atau pindah ke luar negeri,” katanya.
Selain itu, Rafki menyebut kenaikan upah minimum kabupaten/kota juga mendorong perusahaan untuk beralih ke teknologi dan robotika, khususnya di sektor industri manufaktur dan elektronik.
“Ketika upah tenaga kerja terlalu mahal, pengusaha yang memiliki modal akan mempertimbangkan jangka panjang. Salah satu cara adalah beralih ke teknologi. Di bidang produksi, tenaga manusia mulai digantikan oleh mesin,” ujarnya.
Menurut Rafki, tren penggunaan robotik di Batam sebenarnya sudah berlangsung dalam lima tahun terakhir, terutama di perusahaan elektronik.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran.
“Kalau permintaan tenaga kerja berkurang, otomatis pengangguran akan naik. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya.
Rafki juga menyoroti kebijakan alfa yang ditetapkan pemerintah pusat, dimana nilai rentang alfa yang kini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 tidak memberi ruang negosiasi bagi Dewan Pengupahan.
“Alfa itu mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan alfa 0,5 sampai 0,9, pemerintah seolah menilai pertumbuhan ekonomi 50 hingga 90 persen berasal dari pekerja. Padahal berbagai kajian menunjukkan kontribusi tenaga kerja hanya sekitar 10 hingga 30 persen, sisanya dari modal dan investasi,” paparnya. (/Pertanian Sitanggang)
