Isi Artikel
PR SURABAYA– Live media sosial berujung pada sanksi akademik terberat, UWK Surabaya menegaskan batas kebebasan berekspresi mahasiswa – Live di media sosial berakhir dengan hukuman akademis paling berat, UWK Surabaya menekankan batasan kebebasan berekspresi mahasiswa – Live medsos menyebabkan sanksi akademik terberat, UWK Surabaya mengingatkan batas kebebasan berekspresi mahasiswa – Live media sosial berujung pada tindakan akademik terberat, UWK Surabaya menegaskan batasan kebebasan berekspresi mahasiswa – Live medsos mendapat sanksi akademik terberat, UWK Surabaya menegaskan batas kebebasan berekspresi mahasiswa
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWK Surabaya) melakukan tindakan yang sangat keras dan pasti.
Seorang mahasiswa bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama panggilan Resbob, secara resmi menerima sanksi Drop Out (DO) setelah video siaran langsungnya viral dan dianggap mengandung ucapan yang merendahkan para pendukung Persib Bandung, Viking, serta masyarakat Sunda.
Keputusan itu bukanlah tindakan spontan. Universitas menetapkan sanksi tersebut melalui Keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025, setelah melakukan pemeriksaan internal dan mengadakan rapat rektorat.
Sanksi DO mulai berlaku efektif pada hari Minggu, 14 Desember 2025, yang secara otomatis menghapus seluruh status, hak, dan kewajiban Resbob sebagai mahasiswa UWK Surabaya.
Kampus Angkat Bicara, Ini Bukan Hanya Konten yang Viral
Dalam pernyataan resmi, pihak UWK Surabaya menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 mengenai Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
Maknanya, kasus ini dilihat sebagai pelanggaran berat terhadap nilai akademis, bukan hanya masalah pendapat pribadi di media sosial.
“Sejak keputusan ini diambil, pihak terkait tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa UWKS dan kehilangan seluruh hak serta kewajiban sebagai mahasiswa,” demikian pernyataan resmi universitas.
Tindakan ini juga memperkuat posisi UWK Surabaya dalam menjaga martabat lembaga pendidikan di tengah era digital yang semakin tanpa batas.
Chronology: Dari Live Santai ke Dampak Jangka Panjang
Peristiwa ini dimulai dari siaran langsung yang dilakukan oleh Resbob di media sosial dan segera menyebar dengan cepat.
Di tayangan tersebut, ia mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan Viking, kelompok pendukung Persib Bandung, serta masyarakat Sunda secara keseluruhan.
Potongan video tersebut mendapat banyak kritikan, memicu kemarahan masyarakat, dan berakhir dengan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Tidak lama kemudian, Resbob memposting video penjelasan dan permintaan maaf di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa ia tidak menyadari perkataannya karena sedang dalam keadaan mengemudi dan terpengaruh alkohol.
“Ketidaktahuan membuat kecelakaan dalam perkataanku. Sampai saat ini aku sama sekali tidak ingat bahwa mulutku mengucapkan hal itu,” tulisnya dalam penjelasan tersebut.
Meskipun permintaan maaf telah diucapkan, gelombang protes tidak kunjung mereda. Proses hukum tetap berlangsung, dan universitas memutuskan untuk mengambil tindakan paling tegas.
Fakta Menarik: Etika Digital Berubah Menjadi Pertaruhan Akademik
Peristiwa Resbob menggambarkan fakta bahwa jejak digital mahasiswa kini secara langsung memengaruhi masa depan pendidikan mereka.
Keterbatasan antara ruang pribadi dan umum semakin tidak jelas, terutama ketika media sosial digunakan secara langsung tanpa penyaring.
UWK Surabaya, melalui keputusan ini, seakan mengirimkan pesan tegas bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar norma kesopanan, terlebih lagi menyentuh identitas kelompok dan budaya.
Selain menjadi hukuman bagi individu, kasus ini memicu perdebatan yang lebih luas mengenai tanggung jawab mahasiswa sebagai wakil dari lembaga pendidikan di dunia maya.
