.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Imipas) ternyata masih menyimpan ratusan tahanan yang dihukum mati. Ratusan tahanan ini berada di berbagai wilayah menunggu pelaksanaan hukuman. Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda pelaksanaan hukuman tersebut. Kementerian Imipas menyatakan bahwa mereka sedang menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan hukuman.
Ini diungkapkan Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia saat meresponspada pertemuan dengan redaktur utama media nasional, Senin (22/12/2025) sore. “Jumlah tahanan mati mencapai ratusan. Belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung untuk persiapan pelaksanaan hukuman,” ujar Asep.
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, menambahkan bahwa eksekusi mati terakhir dilakukan terhadap Freddy Budiman. Freddy merupakan pemimpin utama peredaran narkoba. Eksekusi dilaksanakan di Pulau Nusakambangan dengan metode tembak mati.
Bersama Freddy, tiga warga asing turut menjadi korban tembak. Mereka ialah Michael Titus Igweh (warga negara Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal). Dengan demikian, telah 10 tahun sejak pelaksanaan hukuman mati terakhir di Indonesia.
Apakah Kementerian Imigrasi telah menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Agung untuk tahun depan? Asep dan Gun Gun menjawab bahwa belum. “Tidak ada apa-apa,” ujar Asep.
Gun Gun menyatakan, ratusan tahanan mati tersebut kebanyakan sudah tua. Mereka berpeluang mengajukan pembaruan kembali (PK) terhadap perkara mereka. Namun banyak di antara mereka yang terhambat karena sudah putus asa atau alasan biaya.
Gun Gun menyamakan kondisi para tahanan mati saat ini seperti dihukum mati dua kali. Pertama karena putusan pengadilan, dan kedua karena menunggu eksekusi yang tidak pernah dilakukan. Ada juga, menurut Gun Gun, tahanan mati yang akhirnya meninggal di penjara karena sakit.
Pada bulan Februari tahun ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengungkapkan tentang kompleksnya kondisi pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana. Khususnya untuk warga negara asing. Banyak warga negara asing yang dihukum mati karena kasus narkoba.
Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa pekerjaannya sia-sia dalam menuntut hukuman mati terhadap ratusan tersangka yang melakukan tindak pidana berat. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300-an tahanan yang dihukum mati namun belum dapat dieksekusi.
“Kini kami terkait pelaksanaan hukuman mati, sekitar 300 orang yang dihukum mati, tetapi tidak dapat dieksekusi,” ujar Burhanuddin saat peluncuran buku ‘Tinjauan KUHP 2023’ di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (5/1/2025).
Burhanuddin menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap para tahanan mati tidak dapat dilakukan bukan disebabkan oleh masalah teknis di kejaksaan yang bertugas melaksanakan eksekusi, tetapi karena faktor-faktor lain. Mulai dari penerapan KUHP yang baru serta isu hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara asal tahanan mati tersebut.
“Tidak dapat dilaksanakan, karena dia (terpidana mati) adalah orang asing,” katanya. Menurut Burhanuddin, dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara asing, Kejagung perlu berkoordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Dan Kementerian Luar Negeri akan memberitahukan kepada kedutaan besar negara asal terpidana mati mengenai siapa yang akan dijatuhi hukuman mati (eksekusi),” kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, sebagian besar tahanan mati warga asing yang saat ini menunggu eksekusi berasal dari Eropa. Ada juga yang berasal dari Amerika Serikat, Nigeria, dan Tiongkok. “Mayoritas kasusnya adalah hukuman mati terkait narkoba,” kata Burhanuddin.
Selama menjabat jaksa agung sejak 2019, ia pernah berupaya agar ratusan tahanan mati warga asing yang berada di Indonesia segera dieksekusi demi kepastian hukum. Ia mengakui, telah melakukan komunikasi dengan menteri luar negeri (menlu) terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
Namun, menurut Burhanuddin, partisipasi global Indonesia menyebabkan pelaksanaan eksekusi tersebut mengalami hambatan. “Kami (kejaksaan) pernah beberapa kali berbicara, saat itu masih menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Ibu (Retno Marsudi),” kata Burhanuddin.
Namun, Kemenlu menyampaikan alasan lain agar tidak segera dilakukan eksekusi mati.”Kami (Kemenlu) masih berupaya untuk menjadi anggota ini, anggota tersebut. Tolong jangan terlebih dahulu. Nanti kami akan diserang,” kata Burhanuddin menceritakan percakapan dengan Menlu Retno.
Ia juga dapat memahami posisi Indonesia secara global sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Luar Negeri. Namun, Burhanuddin merasa tetap perlu mencari cara agar pelaksanaan eksekusi terhadap tahanan mati warga negara asing dapat dilakukan.
Ia mengklasifikasikan para tahanan mati asing berdasarkan negara asal mereka yang masih mempertahankan sistem hukuman mati. Burhanuddin menilai, narapidana dari Tiongkok sangat pantas dihukum mati.
“Kita coba meminta pengurangan hukuman. Bagaimana kalau (terpidana mati asal) Tiongkok kami lakukan eksekusi. Saya mengatakan, karena Tiongkok pada saat itu masih melakukan eksekusi mati,” kata Burhanuddin.
Hanya saja, menurut Burhanuddin, komunikasi dengan Kemenlu justru dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendapatkan pertimbangan yang berbeda. Kemenlu memberikan pandangan bahwa terdapat kesempatan bagi para tahanan asal Indonesia yang dipenjara di Tiongkok untuk dieksekusi sebagai bentuk balasan.
“Apa jawaban Ibu Menteri pada saat itu? ‘Pak jika orang Tionghoa dieksekusi di sini (di Indonesia), orang kita di sana juga akan dieksekusi,’ kata Burhanuddin.
Kondisi tersebut membuat Korps Adhyaksa kesulitan memberikan kepastian hukum bagi para terpidana hukuman mati di Indonesia. “Jadi memang sangat-sangat saya katakan, capek-capek kita sudah menuntut hukuman mati, tetapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Burhanuddin.
