Tri Taruna Jaksa yang Tabrak Petugas KPK, Terancam DPO

Ringkasan Berita:

  • Tokoh Tri Taruna Fariadi, jaksa yang berani menabrak petugas KPK untuk menghindari penangkapan dalam OTT.
  • KPK diketahui melakukan penangkapan tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
  • Tri Taruna menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

, Kalimantan Selatan –Munculnya identitas Tri Taruna Fariadi, seorang jaksa yang berani menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upayanya menghindari operasi tangkap tangan (OTT).

Bacaan Lainnya

KPK diketahui melakukan penangkapan tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Namun dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tri Taruna mengungkapkan diri dengan menggunakan mobil hingga mengarahkan kendaraan tersebut kepada petugas KPK.

Saat itu, petugas KPK yang berada di lapangan telah mengelilingi Tri Taruna. Namun, sang jaksa justru melawan dengan mengendarai kendaraan hingga menabrak anggota KPK.

Peristiwa itu terjadi ketika tim penindakan KPK sedang berusaha menangkap Tri Taruna pada hari Kamis (18/12/2025).

Kepala Biro Komunikasi KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kejadian tabrakan tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan empat roda.

Beruntung, petugas yang menjadi target berhasil menghindari cedera parah.

“Alhamdulillah kondisi dalam keadaan baik, aman, dan terlindungi,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025) dilansir dari Tribunnews.com.

Diketahui Tri Taruna Fariadi menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Berhasil Melarikan Diri dan Terkena Perintah Penangkapan

Akibat tindakan berani yang dilakukannya, Tri Taruna berhasil menghindari penangkapan oleh tim penyidik.

Sampai saat ini, keberadaannya masih dalam pencarian.

Sementara Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya memberikan peringatan terakhir kepada tersangka agar bersikap kooperatif.

“Benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melakukan penangkapan, terduga melawan dan berusaha kabur,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menuturkan, KPK akan segera mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini tidak memberikan hasil.

KPK saat ini sedang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan serta keluarga tersangka dalam upaya menemukan keberadaan Tri Taruna.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarganya, biasanya kalau lari atau pergi ke tempat kenalannya atau keluarganya,” kata Asep.

Dua Pegawai Kejaksaan Lainnya Ditahan

Meskipun Tri Taruna berhasil melarikan diri, KPK telah menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berdasarkan kecukupan dua bukti.

Selain Tri Taruna, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua orang pegawai lainnya sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan terhadap mereka.

Mereka adalah:

  1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu
  2. Kepala Bagian Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto

Keduanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka dikenai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

Konstruksi Perkara

  • Dalam penyelidikan perkara, KPK menganggap para tersangka melakukan pemerasan terhadap beberapa perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD.
  • Modusnya adalah dengan mengancam pejabat dinas melalui laporan keluhan dari lembaga swadaya masyarakat agar memberikan sejumlah uang.
  • Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus, diduga menerima aliran dana minimal sebesar Rp804 juta pada bulan November hingga Desember 2025 melalui perantara Asis dan Tri Taruna.
  • Rincian dana tersebut berasal dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna sebesar Rp235 juta, serta dari Kepala Dinas Kesehatan melalui Asis sebesar Rp149,3 juta.
  • Selain berperan sebagai perantara, Tri Taruna diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp1,07 miliar, yang terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada tahun 2024.
  • Albertinus dan Asis kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
  • Pada operasi tangkap tangan, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari rumah kediaman Kajari HSU.

“Dengan tindakan ini, KPK berharap mampu memberikan efek jera agar cara korupsi para penegak hukum tidak terulang kembali, sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan korupsi,” kata Asep.

Pembelajaran Bagi Aparat

Di sisi lain, Bupati HSU Sahrujani menganggap peristiwa ini sebagai pelajaran bagi aparat pemerintah kabupaten dalam menjaga kejujuran.

“Komitmen saya pemerintahan HSU dijalankan secara bersih dan jelas,” katanya melalui panggilan telepon, dikutip TribunSungaihulusungaiutara.com, Minggu (21/12/2025).

Ia meminta seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjalankan tugas sesuai batas yang ditentukan, serta mengajak masyarakat untuk berfokus mendukung pembangunan wilayah.

Di ajang penganugerahan hadiah lomba inovasi, Jumat (19/12/2025) malam, Sahrujani juga mengajak jajarannya serta para hadirin untuk mendoakan HSU agar mampu melewati situasi ini dan terus bekerja dengan tulus demi kesejahteraan masyarakat.

Mengenai kondisi beberapa pejabat Kejari HSU, ia enggan memberikan komentar.

Ini adalah kali kedua Pemerintah Kabupaten HSU terlibat dengan KPK.

Pada bulan November 2021, KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Abdul Wahid terkait kasus suap dan penerimaan hadiah. Setelah itu, Wahid dihukum selama delapan tahun penjara.

Tribunnews masih menunggu pernyataan resmi dari pihak dinas maupun mitra yang disebut dalam kasus tersebut agar dapat melengkapi data informasi.

Berita Berikutnya Penumpang Tertahan hingga Terlempar, Kecelakaan Bus di Jalan Tol Mengakibatkan 15 Orang Meninggal Dunia

Pos terkait