Tolak uang tunai bisa dipidana, DPR ingatkan penjual wajib terima pembayaran cash

– Penolakan pembayaran tunai menggunakan uang rupiah bisa berujung pidana.

DPR RI mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menolak transaksi menggunakan uang cash, karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun serta denda maksimal Rp200 juta.

Bacaan Lainnya

Peringatan ini mencuat usai viralnya video penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai makanan kawasan Monas, Jakarta, yang memicu reaksi keras publik dan perhatian pemerintah.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan, rupiah memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” kata Said dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2025) mengutip Antara.

Respons Video Viral Penolakan Pembayaran Tunai

Pernyataan Said muncul menyusul viralnya sebuah video di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @arli_alcatraz, terlihat seorang konsumen lansia memprotes sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas karena menolak pembayaran tunai pada Kamis (18/12/2025).

Dalam video tersebut, pihak toko disebut hanya menerima pembayaran melalui QRIS, sehingga pembeli tidak diberi opsi membayar menggunakan uang tunai.

Situasi ini, menurut Said, menjadi alarm penting bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat edukasi publik terkait penggunaan rupiah.

Said menilai masih banyak pelaku usaha yang keliru memahami batasan pembayaran digital. Menurutnya, layanan nontunai tidak boleh menghilangkan hak konsumen membayar dengan uang tunai.

Ia pun berharap Bank Indonesia (BI) ikut aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.

Dengan kata lain, meski pembayaran digital terus berkembang, kewajiban menerima rupiah secara tunai belum pernah dicabut atau direvisi oleh pemerintah maupun DPR.

Negara Maju Pun Masih Layani Pembayaran Tunai

Said juga menyinggung praktik di negara lain sebagai perbandingan. Menurutnya, Singapura yang dikenal sangat maju dalam sistem pembayaran cashless saja masih membuka layanan pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Begitu pula banyak negara maju lainnya.

“Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tuturnya.

Lebih jauh, Said mengingatkan bahwa tidak semua wilayah di Indonesia terjangkau jaringan internet, sehingga sistem pembayaran digital belum bisa diterapkan secara merata

Selain itu, ia menyebut literasi keuangan masyarakat Indonesia masih relatif rendah, sehingga memaksa sistem nontunai tanpa alternatif berpotensi merugikan konsumen.

Karena itu, ia kembali mendorong BI untuk mempertegas aturan kepada pelaku usaha dan menindak tegas pihak yang menolak penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional

(Kompas/)

Pos terkait