Tigran, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Jadi Buronan Narkoba DWP Bali

Penangkapan Suami Donna Fabiola dalam Kasus Narkoba

Tigran Denre Sonda, suami dari selebgram Donna Fabiola, akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah menjadi buronan dalam kasus peredaran narkoba. Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya Donna Fabiola ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran narkotika di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB. Ia didampingi oleh AKBP Wisnu dan diterima oleh AKBP Agung Prabowo. Selanjutnya, Tigran menjalani pemeriksaan serta penyidikan oleh Penyidik Subdit IV dan tes kesehatan oleh tim Dokkes Polri. Hasil tes kesehatan menunjukkan tensi darah normal dan hasil tes urine negatif.

Peran Tigran dalam kasus ini diketahui sebagai pemasok narkoba jenis kokain kepada istri tercinta, Donna Fabiola, yang kemudian diedarkan. Sebelumnya, Donna Fabiola sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri bersama dengan 16 tersangka lainnya. Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan menjelang acara DWP yang berlangsung pada tanggal 12-14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran kokain dan MDMA di Bali yang diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (10/12/2025). Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam dan metode undercover buy. Menjelang acara DWP, penindasan dilakukan di luar area acara tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Donna Fabiola yang diketahui sebagai bandar narkotika. Polisi menyamar dan berkomunikasi langsung dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi narkotika. Dalam transaksi pertama, petugas memesan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram. Donna menyetujui transaksi dan menentukan lokasi penyerahan di Cafe The Forge, kawasan Petitenget, Kerobokan.

Pada transaksi awal, Donna menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar, bahkan meminta agar barang tersebut dicek terlebih dahulu di kamar mandi kafe sebelum pembayaran dilakukan. Tak berhenti di situ, pada hari yang sama Donna kembali menyetujui transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total Rp26 juta. Transaksi kedua ini berujung pada penangkapan Donna di area parkir kafe.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan kokain dan MDMA yang siap edar. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah Donna di Denpasar Selatan dan kembali ditemukan sisa kokain beserta alat bantu penggunaan narkotika. Dari keterangan tersangka, kokain diperoleh dari suaminya sendiri, Tigran, yang sebelumnya menerima sekitar 10 gram kokain. Sebagian dikonsumsi bersama, sisanya diedarkan.

Rantai distribusi ini terus dikembangkan hingga mengarah ke tersangka Andrie, yang mengaku memperoleh narkotika dari seorang WNA asal Eropa berinisial Mike dengan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Canggu dan Umalas.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 89 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu pemasok utama yang berada di balik jaringan ini.


Pos terkait