LABUAN BAJO, – Petugas kepolisian bersama aparat penegak hukum (Gakkum) dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menangkap tiga orang perburuan ilegal di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada hari Minggu, 14 Desember 2025.
Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap karena diduga melakukan perburuan rusa, yang merupakan hewan yang dilindungi, menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat Komodo.
Menurut Christian, pelaku akan dikenakan pasal ganda terkait penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi, yaitu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Saat ini para tersangka pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ujar Christian dalam rilis yang diterima, Selasa (16/12/2025).
Christian menjelaskan, para tersangka ditangkap saat Polri bekerja sama dengan Gakum BTNK melakukan patroli bersama berdasarkan permintaan resmi dari BTNK, setelah mendapat informasi adanya kegiatan perburuan hewan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).
“Kami menerima informasi, bahwa terdapat pemburuan rusa oleh pihak masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK,” katanya.
Ia menyampaikan, pada hari Minggu sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan deskripsi target.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari warga, tim bersama segera dikerahkan untuk melakukan penggerebekan. Akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu hewan liar tersebut,” katanya.
Kejar-kejaran hingga Baku Tembak
Christian mengungkapkan, saat dilakukan tindakan penangkapan, perahu para tersangka justru kabur dan melawan dengan menembakkan senjata ke speedboat tim patroli, sehingga terjadi pertandingan lari dan kontak tembak di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu yang dinaiki para tersangka pelaku.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, tiga orang yang diduga sebagai pelaku ditangkap, sedangkan sejumlah lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam pencarian. 2. Tiga tersangka pelaku diamankan, sementara beberapa yang lain kabur ke laut dan saat ini masih dicari. 3. Dalam kejadian tersebut, tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku ditahan, sementara yang lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pengejaran. 4. Tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan beberapa lainnya melarikan diri ke arah laut dan masih dalam pencarian. 5. Setelah kejadian itu, tiga orang yang diduga terlibat ditahan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses penelusuran.
Mereka ditangkap oleh tim patroli bersama di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelum ditangkap, terjadi aksi kejar-kejaran yang berakhir dengan tembak-menembak antara para tersangka dengan petugas,” kata Christian.
Setelah ditangkap, ketiga tersangka langsung dibawa ke Labuan Bajo.
Pada tahap pengolahan lokasi kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti di dalam perahu berwarna abu-abu tanpa nama.
“Barang bukti yang disita berupa seekor rusa jantan, satu senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru. Selanjutnya, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit ponsel, senter, tikar, serta peralatan lainnya,” ujar Christian.
