– Penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 terus menguat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, besaran UMP sebesar Rp5.729.876 dinilai belum mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di ibu kota.
Bahkan, angka tersebut disebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di sejumlah daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Karenanya, kata Said Iqbal, ribuan buruh akan berdemonstrasi dua hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025).
Isu yang dibawa dalam demonstrasi kali ini adalah penolakan nilai UMP DKI 2026, tuntuan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI di atas KHL, serta penolakan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.
Said Iqbal menyoroti UMP DKI 2026 yang hanya Rp5,73 juta, lebih rendah dari Kota Bekasi senilai Rp5,9 juta dan Karawang Rp5,8 juta. Menurutnya, tidak mungkin jika KHL di ibu kota lebih rendah dari dua kabupaten/kota itu.
“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (28/12/2025).
“Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal.”
Selain itu, Said Iqbal mengatakan, tidak mungkin jika daya beli di Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Menurutnya, biaya tempat tinggal di Jakarta juga lebih tinggi dari Bekasi.
Selain itu, Said Iqbal menyoroti nilai UMP DKI yang disebutnya lebih kecil dari hasil survei KHL oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Survei BPS disebutnya menunjukkan pekerja di Jakarta membutuhkan setidaknya Rp5,89 juta per bulan untuk hidup layak.
Said Iqbal menuturkan dalam pengumuman terakhir BPS, juga disebutkan biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH).
“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” kata Said Iqbal.
KSPI juga menilai Gubernur DKI Jakarta tidak bisa menggunakan alasan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah.
Menurutnya, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum. Insentif juga diberikan sejak lima tahun lalu, sehingga dinilai tidak relevan menjadi alasan penetapan upah.
KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan.
Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.
Terkai UMSK Jawa Barat, Said Iqbal menyebut Gubernur Dedi Mulyadi tidak menerima rekmendasi resmi besaran UMSK dari bupati dan wali kota. Ia pun menyebut tindakan Dedi bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 tentang mekanisme penetapan UMSK.
Selain demonstrasi, Said Iqbal menyatakan buruh telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang penetapan UMP DKI dan UMK Jawa Barat.
Daftar UMP 2026 seluruh Indonesia:
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Papua Selatan: Rp 4.508.850
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Papua Barat: Rp 3.841.000
Riau: Rp 3.780.495
Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
Maluku Utara: Rp 3.552.840
Jambi: Rp 3.471.497
Gorontalo: Rp 3.405.144
Maluku: Rp 3.334.490
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
Sumatera Utara: Rp 3.228.971
Bali: Rp 3.207.459
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Banten: Rp 3.100.881
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Lampung: Rp 3.047.734
Bengkulu: Rp 2.827.250
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
Jawa Timur: Rp 2.446.880
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
Jawa Barat: Rp 2.317.601
(Kompas/Tribunnews)
