Tersangka Klaim Sakit Tapi Aktif Joget, Hajrawati Kritik Kinerja Polres Buru

Laporan Jurnalis, Jenderal Louis

NAMLEA, Kedukaan mendalam kembali menghampiri Hajrawati, korban dalam kasus kekerasan yang menimpa Jelian Wariaka.

Bacaan Lainnya

Kinerja Polres Pulau Buru kini mendapat perhatian ketat setelah pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Jelian Wariaka, meski ia baru menjalani tahanan selama dua hari.

Alasan kesehatan yang disampaikan tersangka, yaitu mengidap penyakit di area payudara, disanggah oleh korban sebagai alasan yang dibuat-buat agar tidak ditahan.

Kesedihan Hajrawati tidak tanpa alasan. Ia merasakan adanya aroma khusus yang diberikan kepada tersangka.

Karena sebelum secara resmi ditahan, Jelian Wariaka yang telah menjadi tersangka diberi kebijakan oleh Polres Pulau Buru untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan mengantarkan orang tuanya berobat.

“Apakah Polres Pulau Buru begitu mudah dimanipulasi oleh tersangka?” kata Hajrawati dengan rasa kecewa, Senin (22/12/2025).

Kekhawatiran korban semakin meningkat ketika melihat perilaku tersangka di dunia digital.

Berdasarkan pengamatan di media sosial, Jelian Wariaka terlihat fokus dalam membuat konten video bersama seorang perempuan bernama Ocha Riry.

Di dalam video tersebut, tersangka terlihat sehat dan melakukan gerakan yang riang seperti orang yang normal.

“Katanya sedang sakit, namun fakta di media sosial masih terlihat bahagia dan menari-nari. Ini benar-benar melanggar rasa keadilan,” tegas Hajrawati.

Ancaman Laporkan ke Propam hingga Kompolnas

Tindakan yang diambil oleh Polres Pulau Buru dinilai terlalu lunak dan mudah memberikan kompensasi kepada tersangka, sehingga dianggap merusak citra lembaga penegak hukum di Indonesia.

Hajrawati menegaskan tidak akan berdiam diri jika transparansi terkait penangguhan penahanan ini segera tidak dijelaskan.

Ia mengancam akan membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi jika Polres Pulau Buru tidak menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus ini.

“Jika tidak ada kejelasan dan keadilan terkait penangguhan penahanan Jelian Wariaka, saya akan melaporkan Polres Pulau Buru ke Propam Polda Maluku. Jika diperlukan, saya akan mengirim surat ke Kompolnas hingga Mabes Polri,” tegasnya.

Sampai berita ini dirilis, masyarakat menantikan penjelasan resmi dari Kapolres Pulau Buru mengenai alasan medis yang kuat yang menyebabkan tersangka mendapatkan penangguhan penahanan dalam waktu singkat.

sudah berusaha mengonfirmasi Jelian Wariaka dan Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana mengenai isu ini tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Perkara ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil, khususnya dalam melindungi perasaan para korban yang berharap pada keadilan.

Sebelumnya dilaporkan, setelah sempat mendapat perhatian tajam masyarakat karena menghirup udara segar meski masih dalam status tersangka.

Penghindaran hukum Jelian Wariaka dikenal sebagai Princes Farah dan Riken Nurlatu akhirnya gagal.

Dua tersangka kasus kekerasan berat terhadap seorang wanita yang sedang mengandung di Namlea resmi ditahan sejak Senin (15/12/2025) sore.

Korban, Hajrawati menyampaikan bahwa Polres Buru mengambil tindakan tegas setelah upaya perdamaian tidak membuahkan hasil.

Namun, kedua tersangka tidak ditempatkan dalam kamar yang sama.

Jelian Wariaka (Putri Farah) ditahan di Lapas Jikumerasa, Namlea.

Sementara itu, Riken Nurlatu, sedang menjalani penahanan di sel tahanan Markas Polres Buru. (*)

Pos terkait