JAKARTA, Pemerintah mengambil tindakan strategis untuk menenangkan perselisihan terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan tersebut mendapat kritik dari masyarakat karena dianggap memberi ruang bagi anggota Polri aktif menempati jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga, meskipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui peraturan yang mencakup berbagai instansi.
“Untuk menemukan solusi dalam menangani masalah ini, dengan persetujuan Presiden, akan dibuat dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena mampu mencakup seluruh instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Pemerintah menganggap PP lebih sesuai dibanding Perpol karena berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Perpol hanya memiliki cakupan internal Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri serta harus sesuai dengan peraturan UU ASN dan UU Polri.
“Kalau Peraturan Kapolri, tentu scope-nya terbatas dalam internal Kapolri,” kata Yusril.
“Tetapi ini karena berkaitan dengan kementerian dan lembaga serta melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka perlu diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” katanya melanjutkan.
Kapolri berterima kasih
Kepala Polisi RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut positif tindakan pemerintah yang mengajukan penyelesaian sengketa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 ke tingkat regulasi yang lebih tinggi.
“Dan tentu saja kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, serta Bapak Menteri Koordinator Hukum, yang kemudian memindahkan penyelesaian masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit setelah rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.
Kepala Polisi Republik Indonesia menekankan bahwa wewenang Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Peraturan Kepolisian.
Oleh karena itu, ia menyatakan siap menghargai dan menjalankan keputusan yang akan diambil melalui PP.
“Pastinya sebagai lembaga yang taat hukum, kami tentu sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” ujar Sigit.
Polemik Perpol 10/2025
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 mengenai anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat perhatian.
Melalui aturan tersebut, Kapolri menetapkan bahwa polisi dapat menjabat di 17 kementerian/lembaga, meskipun hal ini telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menjabat posisi sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, tidak sampai sebulan setelahnya, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi anggota polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Kepolisian.
Lembaga-lembaga yang dimaksud yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan, dan Kementerian Kehutanan.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Otoritas Jasa Keuangan. 2. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Otoritas Jasa Keuangan. 3. Berikutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Otoritas Jasa Keuangan. 4. Setelah itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Otoritas Jasa Keuangan. 5. Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Anti Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
