Tarif Listrik Terbaru PLN 22 Desember 2025 untuk Semua Pelanggan

– Berikut adalah detail biaya listrik per tanggal 22 Desember 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN.

Pada bulan Desember tahun 2025, biaya listrik tetap tidak berubah.

Bacaan Lainnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menentukan harga listrik per kWh (kilowatt hour) untuk bulan Oktober hingga Desember 2025.

Aturan ini berlaku untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak.

Tarif listrik pada bulan November 2025 berdasarkan pada triwulan IV-2025 yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember.

Berdasarkan realisasi tersebut, secara keseluruhan seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan, tetapi ditetapkan bahwa pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

“Tarif listrik Triwulan I 2025 ditentukan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulatif seharusnya mengakibatkan kenaikan tarif listrik, tetapi ditetapkan bahwa tarif listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan tarif listrik Triwulan IV Tahun 2024, sebagaimana keputusan pemerintah,” tulis ESDM.

Dilansir dari situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut penjelasannya:

 

1. Tarif Listrik Subsidi:

– Kelompok R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

– Kelompok R-1TR 900 VA: Rp 605 per kWh

 

2. Tarif non-Subsidi

– Kelompok R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

– Kelompok R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

– Kelompok R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

– Kelompok R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

– Kelompok R-3/TR 6.600 VA dan lebih tinggi: Rp 1.699,53

Di sisi lain, berikut adalah tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai 1 Desember 2025 untuk semua golongan:

1. Tarif Listrik bagi Pelanggan Perusahaan:

– Kelompok B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

– Kelompok B-3/ Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, sebesar Rp 1.114,74 per kWh

2. Tarif Listrik pada 1 November untuk Golongan Industri (I):

– Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, sebesar Rp 1.114,74 per kWh

– Kelompok I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA atau lebih, sebesar Rp 996,74 per kWh

3. Tarif Listrik per 1 November untuk Kelompok Publik atau Pemerintah (P):

– Kelompok P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

– Kelompok P-2/ TM daya di atas 200 kVA, sebesar Rp 1.522,88 per kWh

– Kelompok P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, sebesar Rp 1.699,53 per kWh

4. Tarif Listrik mulai 1 November untuk Golongan Layanan Khusus (L):

– Kelompok L/ TR, TM, TT, sebesar Rp 1.644,52 per kWh.

5. Tarif Listrik pada 1 November untuk Kelompok Rumah Tangga (R) :

 

– Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA yang mendapatkan subsidi sebesar Rp 415 per kWh

– Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang mendapatkan subsidi adalah sebesar Rp 605 per kWh

– Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) yaitu Rp 1.352 per kWh

– Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-2.200 VA adalah Rp 1.444,70 per kWh

– Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere atau lebih tinggi adalah sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

– Pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.000 VA : Rp 1.699,53 per kWh.

 

6. Golongan Sosial (S)

– S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh –

– S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

– S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

– S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

– S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

– S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh.

(*)

Pos terkait