Inspeksi Mendadak di Kawasan Jimbaran Hijau
Di siang yang terik, sejumlah pengempon pura tampak memadati kawasan Jimbaran Hijau (JH) yang berlokasi di Jalan Goa Peteng, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Mereka datang karena tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Provinsi Bali mengadakan inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti aduan persulit akses sembahyang dan merenovasi Pura Belong Batu Nunggul.
Sebelum Pansus mengadakan sidak, warga menyampaikan pelarangan renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang berlokasi di kawasan Jimbaran Hijau pada DPRD Bali beberapa waktu lalu. Padahal, renovasi menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali. Terlebih, Pura Belong Batu Nunggul jauh sudah ada sebelum perusahaan Jimbaran Hijau.
Usai Pansus dan jajaran membuka akses persembahyangan warga serta menutup sementara aktivitas Jimbaran Hijau, seorang pemangku Pura Belong Batu Nunggul yakni Mangku Bulan tampak menangis haru sambil mengusap-usap matanya.
Hal serupa juga dirasakan I Made Suweca selaku Ketua Pengempon Pura Batu Mejan, Jimbaran. Suweca tampak seperti menahan air matanya ketika diwawancarai.
Sementara itu, Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Bali sidak ke Jimbaran Hijau untuk menindaklanjuti aduan para pengempon Pura yang kesulitan akses saat akan bersembahyang dibeberapa Pura dalam kawasan Jimbaran Hijau.
Dalam sidak tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan legalitas kegiatan pembangunan yang berlangsung. Pansus akan meminta PT Jimbaran Hijau menunjukkan seluruh dokumen perizinan dalam rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya.
“Ini kan kita belum tahu. Tapi ini belum kita lihat izinnya real. Kalau besok dia bawa izin-izin yang lain, kita RDP besok atau kapan. Kemudian kita akan pastikan nanti evaluasi semua. Siapa yang melanggar peraturan undang-undang, siapa yang melanggar Perda, itu semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan lagi, kita rekomendasi,” kata Supartha.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi menegaskan, keputusan penghentian sementara diambil setelah pembahasan mendadak bersama jajaran eksekutif Badung dan Provinsi.
Ia memastikan langkah ini bukan penutupan permanen, melainkan penghentian sementara hingga proses pendalaman selesai.
“Karena ada rapat seketika mendadak tadi untuk memutuskan hasil kerja sidak, kita per hari ini setelah kita mendalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini. Untuk sementara, kita adakan penutupan sementara, penghentian kegiatan sementara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penghentian dilakukan melalui Satpol PP dan akan dicabut begitu semua persoalan dinyatakan tuntas.
“Penghentian kegiatan sementara melalui Satpol PP. Jadi untuk ke depannya as soon as possible segera mungkin, bukan berarti kami menutup selamanya. Ini sementara, sementara dulu. Nanti kita panggil, kita perdalam di kantor (DPRD Bali). Kalau sudah semuanya clear sudah enggak masalah,” katanya.
Dewa Rai Adi juga menyoroti persoalan akses menuju kawasan adat yang harus dibuka sepenuhnya. “Pintu akses juga semua di sana. Terutama untuk Desa Adat dibuka semua. Untuk akses Desa Adat berikan mereka karena itu sudah sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan penghentian ini merupakan kesepakatan bulat antara Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pansus.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi di lokasi mengatakan sembari aktivitasnya ditutup sementara oleh Pansus TRAP, Satpol PP Bali akan memperdalam izin-izin membangun PT. Jimbaran Hijau.
“Akses untuk ke objek pura-pura yang ada ini terbuka lebar pada masyarakat termasuk juga melakukan kegiatan renovasi. Kita izinkan. Kita enggak mau mendengar dan menyampaikan hanya apa yang kita informasi kita dengar sepihak. Kita akan dalami. Kita akan panggil, kita dalami tentu setelah RDP atau sebelum RDP nanti kita sampaikan,” ucap Dharmadi.
Sementara itu, Legal Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto mengatakan akan mengikuti arahan penutupan aktivitas Jimbaran Hijau sementara dari Pansus TRAP. “Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan. Kami menunggu untuk dipanggil supaya semuanya clear,” kata Ignatius.
Tujuh Pura di Kawasan Jimbaran Hijau
Ketua Pengempon Pura Batu Mejan, Jimbaran, I Made Suweca menjelaskan Desa Jimbaran memiliki tujuh pura di area bukit serta berada di dalam kawasan JH.
Tiga Pura diberikan akses untuk para pengempon masuk sedangkan pura lainnya seperti Pura Belong Batu Nunggul, Pura Batu Mejan, dan Pura Goa Peteng dibatasi akses masuknya. Bahkan, kata Suweca sempat salah satu Menteri datang akan bersembahyang di Pura Batu Mejan dihalang-halangi oleh petugas yang sedang berjaga.
“Ibu Menteri menyamar tanpa protokol karena dia mencari tahu apakah benar seperti laporan kita, orang-orang di luar pengempon tidak dikasih masuk dan ternyata benar,” ungkap Suweca.
Bahkan, Suweca melanjutkan di Tahun 2017 Pura Baru Mejan sempat akan dihilangkan oleh Jimbaran Hijau dengan mendatangkan sulinggih ke lokasi.
“Pura Batu Mejan ini, pernah mau dipendam dihilangkan. Waktu 2017, pernah mau diprelina (dilebur) puranya. Sudah dibawakan sulinggih ke sana. Langsung sulinggihnya kaku waktu itu. Tapi kita tidak dilibatkan waktu tidak dikasih tahu,” bebernya.
Suweca mengaku tahu hal tersebut dari satpam yang bekerja di Jimbaran Hijau sebab masih ada hubungan keluarga dengannya. Padahal pengakuan Jimbaran Hijau, pura tersebut akan diperbaiki namun ternyata akan dilakukan peleburan.
Setelah tak dapat melakukan peleburan, halaman depan pura pun diperkecil. Bukan baru, konflik warga dengan Jimbaran Hijau ini sudah ada sejak Tahun 1995 ketika Jimbaran Hijau masih bernama PT. CTS. Status lahan yang digunakan Jimbaran Hijau merupakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Suweca menjelaskan, lahan Pura Batu Nunggul merupakan milik negara yang dulunya tanah garapan desa. Disinggung mengapa konflik tersebut lama terjadi, Suweca mengatakan jika ada pemerintah yang datang melakukan sidak ke lokasi, Jimbaran Hijau akan berlaku manis.
“Setelah Dewan lewat, jangankan kita, anjing pun nggak dikasih masuk. Pak AWK kan sudah turun kemarin setelah dikasih rekomendasi akhirnya ditutup lagi, di depan AWK manis-manis, lewat AWK ditutup lagi. Seperti tadi, ada Pansus manis juga ngomong. Bilang pemeliharaan sekian miliar itu bohong,” pungkasnya.
