Isi Artikel
BERITA DIY – Menjelang pergantian tahun, pertanyaan seputar status tanggal merah kembali ramai dicari. Salah satu yang paling sering muncul adalah: tanggal 31 Desember 2025 apakah libur atau tetap hari kerja biasa?
Selain itu, banyak pekerja juga ingin tahu kapan cuti bersama dan libur nasional berikutnya di akhir tahun. Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan resmi pemerintah.
Tanggal 31 Desember 2025 Apakah Libur Nasional?
Jawabannya tegas: tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional dan bukan cuti bersama. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal tersebut tetap ditetapkan sebagai hari kerja normal.
Artinya, aktivitas perkantoran, layanan publik, dan operasional perusahaan pada 31 Desember 2025 secara aturan tetap berjalan seperti biasa. Selain itu, tidak ada tambahan tanggal merah resmi yang ditetapkan pemerintah untuk menutup akhir tahun.
Daftar Libur Resmi Akhir Tahun 2025
Meski tanggal 31 Desember 2025 bukan libur, di sisi lain pemerintah tetap menetapkan beberapa hari libur nasional di penghujung tahun. Misalnya, libur Natal masih menjadi momen utama yang dinanti.
Berikut libur resmi akhir tahun 2025:
- 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
- 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
- 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru
Selain itu, tidak ada penambahan cuti bersama di luar tanggal tersebut. Oleh karena itu, jika ingin libur pada 31 Desember 2025, pekerja perlu mengajukan cuti tahunan atau mengikuti kebijakan internal perusahaan.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) Akhir Desember 2025
Meski tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur, pemerintah memberikan kelonggaran melalui kebijakan kerja fleksibel. Di sisi lain, kebijakan ini bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025, pemerintah mengimbau penerapan Work From Anywhere (WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi pekerja untuk tetap produktif sekaligus menikmati momen liburan akhir tahun.
Selain itu, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan menerima upah sesuai perjanjian kerja. Namun, pengaturan jam kerja dan pengawasan tetap disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Tidak Semua Sektor Bisa Menerapkan WFA
Di sisi lain, kebijakan WFA tidak bisa diterapkan secara merata. Misalnya, sektor esensial seperti layanan kesehatan, manufaktur, transportasi, dan perhotelan tetap harus beroperasi penuh demi menjaga layanan kepada masyarakat.
Karena itu, perusahaan diberikan kewenangan untuk menentukan apakah WFA bisa diterapkan atau tidak. Selain itu, pertimbangan kebutuhan operasional menjadi faktor utama agar roda ekonomi tetap berjalan normal.
Jadi, Apakah Harus Bekerja pada 31 Desember 2025?
Kesimpulannya, tanggal 31 Desember 2025 bukan libur nasional sehingga secara aturan pekerja tetap masuk kerja. Namun, di sisi lain, ada beberapa opsi yang bisa dimanfaatkan:
- Mengajukan cuti tahunan pribadi
- Mengikuti kebijakan WFA jika diterapkan perusahaan
- Menyesuaikan jadwal kerja berdasarkan kebijakan internal instansi
Misalnya, sebagian perusahaan swasta dan instansi pemerintah bisa memberikan fleksibilitas tambahan menjelang pergantian tahun.
Bagi yang masih bertanya tanggal 31 Desember 2025 apakah libur, jawabannya jelas: bukan tanggal merah dan bukan cuti bersama. Selain itu, libur nasional terdekat setelah Natal adalah 1 Januari 2026. Meski demikian, kebijakan WFA pada 29–31 Desember 2025 bisa menjadi solusi agar pekerja tetap produktif tanpa kehilangan momen akhir tahun.***
