Ringkasan Berita:
- Pengumuman peringatan dini cuaca di beberapa daerah Indonesia, Sabtu 13 Desember 2025
- Berdasarkan data dari BMKG, wilayah Sulawesi Utara memiliki kemungkinan terkena hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.
- Daftar area yang terkena dampak dibagi menjadi dua golongan, yaitu waspada dan siaga, kemudian terdapat peringatan angin kencang.
https://mediahariini.com– Pernyataan peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Sabtu 13 Desember 2025.
Berdasarkan data dari BMKG, beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami curah hujan sedang hingga tinggi.
BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang bertugas menjalankan pemerintahan dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Berdasarkan laporan resmi BMKG melalui akun instagram @infobmkg yang diakses oleh Tribun Manado pada Jumat (12/12/2025) pukul 22.09 Wita, peringatan dini ini terbagi menjadi dua kategori yaitu waspada dan siaga.
Mengenai hal tersebut, peringatan dini dari BMKG untuk wilayah Sulawesi Utara berada dalam kategori waspada dengan curah hujan sedang hingga lebat.
Berikut daftar wilayah yang berpotensi waspada hujan deras, siaga hingga peringatan angin kencang, Sabtu (13/12/2025):
Peringatan Dini Curah Hujan 13 Desember 2025
Peringatan Tingkat 1 (Hujan sedang – lebat):
· Sumatera Barat
· Kepulauan Riau
· Jambi
· Sumatera Selatan
· Kepulauan Bangka Belitung
· Bengkulu
· Banten
· Jawa Barat
· Jawa Timur
· Bali
· Kalimantan Barat
· Kalimantan Tengah
· Kalimantan Timur
· Kalimantan Utara
· Kalimantan Selatan
· Sulawesi Utara
· Gorontalo
· Sulawesi Tengah
· Sulawesi Barat
· Sulawesi Selatan
· Sulawesi Tenggara
· Papua Barat Daya
· Papua Barat
· Papua
· Papua Selatan
Status Siaga (Hujan lebat hingga sangat lebat):
· Aceh
· Sumatera Utara
· Riau
· Lampung
· Nusa Tenggara Barat
· Nusa Tenggara Timur
· Maluku Utara
· Maluku
· Papua Tengah
· Papua Pegunungan
Peringatan Dini Angin Kencang:
· Banten
Tugas BMKG
BMKG merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG memiliki tanggung jawab yaitu melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat menjalankan tugas sebagaimana tersebut di atas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika melaksanakan fungsi sebagai berikut:
· Penyusunan kebijakan nasional serta pedoman umum dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyusunan kebijakan teknis dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan program dalam bidang meteorologi, klimatologi, serta geofisika;
· Pelaksanaan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap pengamatan, serta pengelolaan data dan informasi dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Layanan data dan informasi dalam bidang meteorologi, klimatologi, serta geofisika;
· Penyampaian data kepada instansi terkait dan masyarakat mengenai perubahan iklim;
· Penyampaian data dan peringatan dini kepada instansi serta pihak yang relevan dan masyarakat terkait dengan bencana yang disebabkan oleh faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, analisis, dan pengembangan dalam bidang meteorologi, klimatologi, serta geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan alat ukur, kalibrasi, serta jaringan komunikasi dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Kolaborasi dan kerjasama dalam penggunaan alat instrumentasi, kalibrasi, serta jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan serta pengelolaan pemerintahan dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
·Pelaksanaan pengelolaan data dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pengarahan dan penyelarasan pelaksanaan tugas administratif dalam lingkup BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
· Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dalam lingkup BMKG;
· Penyampaian laporan, rekomendasi, serta pertimbangan dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BMKG diarahkan oleh Menteri yang menangani sektor perhubungan.
(https://mediahariini.com)
–
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaruan terkini mengenai berita menarik lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
