Penangkapan Mahasiswa Untidar dan Kekhawatiran atas Kriminalisasi Gerakan Sipil
Universitas Tidar (Untidar) Magelang akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan dua mahasiswanya yang kini berstatus tersangka. Dua mahasiswa tersebut, Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dalam kerusuhan demonstrasi yang terjadi di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.
Penangkapan dan penetapan status tersangka dilakukan oleh Polres Magelang Kota pada hari yang sama, yaitu Senin (15/12/2025). Keduanya kini ditahan di Mapolres Magelang Kota. Sayangnya, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik.
Selain Azhar dan Yogi, polisi juga menetapkan tersangka penghasutan terhadap Enrille Championy Geniosa, aktivis dari kolektif Ruang Juang sekaligus alumni Untidar, pada hari yang sama. Ketiga tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Magelang Kota.
Rektorat Untidar menyatakan bahwa mereka akan melakukan kajian untuk memberikan pendampingan hukum kepada Azhar dan Yogi sesuai dengan permintaan kedua mahasiswa tersebut. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untidar, Parmin, mengungkapkan bahwa rektorat akan berdiskusi dengan tim hukum kampus. Selain itu, pihak LBH Yogyakarta juga telah menjadi tim bantuan hukum bagi ketiga tersangka.
Parmin menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Rektorat Untidar bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan terhadap Azhar dan Yogi. “Untidar sebagai perguruan tinggi punya peluang untuk bisa ke sana (penjamin),” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan Pasal 160 jo Pasal 161 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap tindak penghasutan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkembangan Penangkapan dan Tuduhan
Sebelumnya, Satreskrim Polres Magelang Kota telah menangkap dua aktivis, yakni Enrille Championy Geniosa dan Muhammad Azhar Fauzan. Enrille merupakan anggota kolektif Ruang Juang, sedangkan Azhar adalah mahasiswa Untidar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE.
LBH Yogyakarta menjadi kuasa hukum bagi ketiga aktivis yang ditangkap dalam kasus ini. Royan Juliazka Chandrajaya, perwakilan LBH Yogyakarta, menyatakan bahwa penangkapan tiga aktivis tersebut menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap gerakan sipil. “Kami lihat ini pola yang sama dengan di kota-kota lain. Bahwa rata-rata yang ditangkap aktivis yang cukup vokal dan akan berpengaruh terhadap gerakan sipil.”
Dugaan kriminalisasi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap upaya menghentikan kebebasan berekspresi melalui tindakan hukum. Royan menilai bahwa penangkapan tiga aktivis tersebut terkesan mencari kambing hitam.
Kronologi Penangkapan
Dalam laporan sebelumnya, seorang mahasiswa Untidar Magelang ditangkap oleh kepolisian pada Senin (15/12/2025) siang. Di saat bersamaan, seorang aktivis dari Ruang Juang Magelang juga ditangkap. Berdasarkan informasi, keduanya ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan penghasutan saat kerusuhan Agustus 2025.
Penangkapan dan penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Magelang Kota. Aktivis yang dibekuk adalah Enrille Championy Geniosa dari kolektif Ruang Juang dan Muhammad Azhar Fauzan, mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang. Dalam surat penangkapan, mereka dituduh melakukan penghasutan atas demonstrasi yang berujung kerusuhan di markas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.
Pasal yang disangkakan berupa Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Given Pradana, anggota Ruang Juang, mengatakan bahwa sekira 10 personel Satreskrim Polres Magelang Kota mendatangi rumah Enrille di Kota Magelang sekira pukul 12.00. Satu jam kemudian, Enrille dibawa ke Polres Magelang Kota menggunakan mobil.
Enrille sempat diperiksa dan kini ponselnya turut disita. Ia menyatakan bahwa kasus hukum yang menyeret kawannya itu patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. “Ini terkesan cari-cari (kambing hitam),” tambahnya.
Anggota Ruang Juang lainnya, Tri Hendri Saputra, bahkan baru mengetahui Muhammad Azhar Fauzan, mahasiswa Untidar, juga ditangkap ketika sedang menunggu Enrille di Polres Magelang Kota. Dia juga membenarkan jika rekannya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Tri Hendri juga dipanggil oleh Satreskrim untuk menemui Azhar.
