Stabilitas harga emas Antam: Tetap di Rp2,46 juta per gram, investor wajib pahami aturan pajak

PRMEDAN– Investor emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali dihadapkan dengan kestabilan harga pada awal pekan ini.

Berdasarkan pengamatan dari situs resmi Logam Mulia pada hari Selasa, harga emas Antam tetap stabil,tetap stabil di tingkat Rp2.464.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Kondisi yang sama juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang juga stabil. Harga pembelian kembali ditentukan padaRp2.324.000 per gram.

Kestabilan ini memberikan kepastian bagi para investor yang ingin melakukan transaksi, baik saat membeli maupun menjual kembali.

Detail Harga Berbagai Ukuran Emas Antam

Harga yang tercantum ini merupakan harga sebelum adanya potongan pajak. Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam sesuai dengan ukurannya per hari Selasa:

Pecahan (gram)

Harga Jual (Rp)

0,5

1.282.000

1

2.464.000

2

4.868.000

3

7.277.000

5

12.095.000

10

24.135.000

25

60.212.000

50

120.345.000

100

240.612.000

250

601.265.000

500

1.202.320.000

1.000

2.404.600.000

Dampak Pajak: Perlu Diwaspadai Saat Bertransaksi Jual Beli

Bagi para pemodal, penting untuk mengetahui bahwa setiap transaksi emas batangan dikenai potongan pajak sesuai denganPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

1. Pajak Pengeluaran (PPh Pasal 22)

Saat melakukan pembelian emas batangan, para investor akan dikenakanPajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
  • Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22.

​2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Sementara itu, mengenai transaksi penjualan ulang (buyback) emas batangan ke Antam dengan jumlah nominaldi atas Rp10 juta, investor juga dikenakan pajak penghasilan Pasal 22. Pemotongan ini akan langsung dipotong dari total nilaibuyback.

  • Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
  • Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.

Aturan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis berat emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Investor disarankan untuk terus mengawasi harga melalui sumber sah Logam Mulia serta mempertimbangkan pajak dalam menghitung kemungkinan keuntungan investasi mereka.

Pos terkait