Sosok Bripda Seili yang bunuh mahasiswi Lampung usai cekcok, mau nikahi sahabat korban bulan depan

Ringkasan Berita:

  • Bripda Muhammad Seili nekat mencekik ZD hingga tewas karena panik hubungan gelap mereka terbongkar oleh calon istrinya, tepat sebulan sebelum rencana pernikahannya.
  • Usai membuang jasad korban ke gorong-gorong, pelaku sempat membuat alibi palsu menggunakan akun media sosial korban dan menyeret nama orang lain untuk mengaburkan jejak.
  • Selain terancam hukuman pidana, pelaku dipastikan menghadapi pemecatan (PTDH) dari Polri dan sanksi pemberhentian sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNISKA.

 

Bacaan Lainnya

Bripda Muhammad Seili resmi berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi di Lampung berinisial ZD (20). 

Anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru ini nekat menghabisi nyawa ZD karena takut hubungan terlarang dengan korban terbongkar. 

“Korban merupakan teman baik, calon istri pelaku,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, saat rilis di Mapolresta Banjarmasin, dikutip dari TribunBanjarmasin.

Motif Pembunuhan karena Cekcok

Motif pelaku tega menghabisi korban, karena emosi usai cekcok. 

Pelaku disebutkan panik jika perbuataannya menyetubuhi pelaku diketahui oleh calon istri.

Sebab tak lama lagi, pelaku beserta teman korban akan melangsungkan acara pernikahanan.

“Keduanya telah menjadwalkan acara perkawinan, pada tanggal 26 Januari 2026 mendatang,” jelas Adam.

Kronologi Pembunuhan 

Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu sekira pukul 20.00 WITA di kawasan perempatan Mali-Mali.

“Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil,” katanya.

Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir pada satu minimarket sekitar lokasi pertemuan.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku, ke tempat wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 Wita.

Sekira pukul 23.00 WITA, keduanya beranjak dari Bukit Batu, menuju Landasan Ulin Banjarbaru.

Di sana pelaku sempat mampir ke rumah saudaranya.

“Pelaku mampir karena calon istrinya menelpon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakak nya,” ujarnya.

Setelah itu pelaku dan korban melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin. Pada Rabu (24/12/2025) dini hari mereka berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut.

“Di sana mereka sempat melakukan hubungan badan,” jelasnya.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh, terjadi cekcok antara keduanya.

Pelaku takut dilaporkan ke calon istrinya sehingga mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

“Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Adam.

Mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasadnya dengan niatan membuangnya ke sungai.

Namun setibanya di lokasi, pelaku melihat gorong-gorong dalam kondisi terbuka. Hal itu kemudian membuat pelaku berubah pikiran. 

“Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam gorong-gorong tersebut,” ungkapnya.

Jasad korban ditemukan warga dalam saluran drainase atau got, tepat di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) sekira pukul 07.30 WITA. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad,” tegas Adam.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat pelaku dengan 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

Pelanggaran Berat Kode Etik dan Sanksi PTDH

Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga dipastikan mendapat sanksi etik berupa pemecatan.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat kesimpulan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. 

“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.

Lebih lanjut Hery mengungkapkan, sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka. “Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” jelasnya.

Terungkap pula dalam pemeriksaan, pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut.

“Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam,” jelasnya.

Namun berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini.

“Zaimul itu mantan (pacar) korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban,” terang Adam.

Lebih lanjut Adam juga mengungkapkan, tersangka juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak, yakni dengan memberikan informasi kepada beberapa orang, bahwa korban tidak jadi bertemu dengannya.

“Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban,” ungkap Adam.

Terancam Dikeluarkan dari UNISKA

Tak hanya bakal dipecat dari dinas di kepolisian, Bripda M Seili juga terancam dileluarkan dari tempatnya menempuh perkuliahan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.

Seili merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNISKA. Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus.

“Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik.”

“Salah satunya bisa berujung pada dikeluarkan dari kampus. Namun, proses itu akan kami serahkan terlebih dahulu kepada komisi etik UNISKA untuk diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Afif, Jumat (26/12).

Ia juga menegaskan, kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswa hukum UNISKA.

“UNISKA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.

Pos terkait