Ringkasan Berita:
- Agus Karokaro ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/12/2025) atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan sosial senilai Rp1,5 miliar.
- Dana tersebut merupakan alokasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahun anggaran 2024.
- Kasus ini berawal dari penyaluran dana bantuan bencana alam sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Samosir pada 2024.
Inilah sosok Agus Karokaro Kadinsos Samosir jadi tersangka korupsi dana bantuan korban banjir.
Agus Karokaro adalah Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/12/2025) atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana bantuan sosial senilai Rp1,5 miliar.
Dana tersebut merupakan alokasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahun anggaran 2024.
Kasus ini berawal dari penyaluran dana bantuan bencana alam sebesar Rp1,5 miliar dari Kementerian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Samosir pada 2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk membantu 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Dalam pelaksanaannya, Agus Karokaro diduga melakukan penyimpangan dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan.
Bantuan yang seharusnya diberikan secara tunai kepada penerima manfaat, justru dialihkan menjadi bantuan dalam bentuk barang.
Selain itu, tersangka juga menunjuk pihak ketiga, yakni BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa memperoleh persetujuan dari Kementerian Sosial.
Agus Karokaro bahkan diduga meminta pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari total dana bantuan yang mencapai Rp1.515.000.000.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Richard Simaremare, menyampaikan bahwa negara mengalami kerugian signifikan akibat perbuatan tersebut.
“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” ujar Richard, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Richard menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” lanjutnya.
Sosok Agus Karokaro
Sebelum menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, Agus Karokaro memiliki rekam jejak birokrasi di daerah lain.
Ia pernah mengemban tugas sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.
Kariernya kemudian berlanjut saat dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir pada Jumat (21/1/2022).
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom, bersamaan dengan pengukuhan 13 pejabat eselon II lainnya yang mendapat penugasan baru.
Jika dihitung sejak pelantikan hingga penetapan status hukum tersebut, Agus Karokaro telah menjabat hampir empat tahun, atau sekitar 3 tahun 11 bulan, sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.
Saat ini, Agus Karokaro telah resmi ditahan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Pangururan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.
Harta Kekayaan
Sebagai penyelenggara negara, Agus Karokaro tercatat telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Nilai kekayaan yang dilaporkan menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:
28 Maret 2023: Rp58.665.234
31 Desember 2023: Rp123.652.247
31 Desember 2024: Rp223.395.525
Berdasarkan laporan terakhir tahun 2024, total harta kekayaan Agus Karokaro sebesar Rp223.395.525, dengan rincian utama berupa satu unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997 senilai Rp48,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp174.895.525.
Tidak tercatat kepemilikan tanah, bangunan, maupun utang.
(Tribunnews/Tribun Medan/)
