Ringkasan Berita:
- Dakwaan fantastis: kerugian negara tembus Rp 285 triliun bikin publik terhenyak.
- Tiga modus korupsi: ekspor, impor, hingga sewa kapal, semua diurai jaksa.
- Kuasa hukum bantah keras, sebut Yoki tak punya kewenangan langsung dalam pengadaan kapal.
, JAKARTA – Wimboyono Senoadji, kuasa hukum terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sepanjang persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina-KKS periode 2018–2023.
Ia menilai dari sejumlah keterangan saksi dalam tujuh kali persidangan, kliennya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan kapal di PIS. Menurutnya, pengadaan kapal berada di bawah Direktorat Operasi dan unit teknis procurement, bukan pada level direksi.
“Dari keterangan saksi-saksi, termasuk yang diajukan oleh jaksa sendiri, tidak pernah ada satu pun yang menyatakan adanya campur tangan, intervensi, atau pengarahan dari Pak Yoki dalam pengadaan kapal,” ujar Wimboyono di sela sidang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dalam perkara pengadaan kapal JMN, jaksa mendalilkan keterlibatan Yoki Firnandi dalam pengadaan tiga unit kapal.
Namun, Wimboyono menganggap keterangan saksi menunjukkan bahwa secara operasional PIS setiap tahun menyewa sekitar 200 kapal dengan total sekitar 800 proses lelang. Ia menilai keberadaan tiga kapal tersebut tidak signifikan dalam proporsi terhadap keseluruhan bisnis perusahaan.
Selain pembelian kapal, surat dakwaan jaksa juga menyoroti ekspor minyak mentah Banyu Urip saat Yoki menjabat sebagai Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Wewenang hukum menyampaikan bahwa keputusan ekspor tidak diambil secara mandiri, tetapi melalui koordinasi dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, serta meminta pendapat hukum dari KPK.
“Ekspor dilakukan karena jika tidak, beban akan menjadi lebih berat. Semua tindakan diambil melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang, bukan keputusan sendiri dari Pak Yoki,” ujar Wimboyono.
Dituntut atas Tindakan Korupsi Senilai 2,4 Miliar Dolar AS
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025), Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Yoki bersama sejumlah pejabat Pertamina diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina-KKS pada masa 2018–2023.
Perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga USD 2,4 miliar dan Rp1,07 miliar, serta secara keseluruhan mencapai Rp 285,1 triliun.
JPU dalam dakwaan merinci tiga modus korupsi yang dilakukan para terdakwa. Pertama, Yoki bersama Sani Dinar Saifuddin dan Dwi Sudarsono merekayasa laporan seolah minyak mentah Banyu Urip tidak dapat diserap kilang domestik sehingga harus diekspor.
Kedua, dalam impor minyak mentah, Yoki bersama sejumlah pejabat memasukkan komponen Pertamina Market Differential (PMD) ke dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga harga pembelian menjadi lebih mahal, sambil mengungkapkan nilai HPS dan syarat lelang untuk menentukan pemenang dari 10 perusahaan tertentu.
Ketiga, Yoki bersama rekan-rekannya mengarahkan PT PIS melalui perusahaan anak di Singapura untuk menunjuk langsung Sahara Energy International Pte. Ltd sebagai penyedia kapal VLCC dengan biaya sewa sebesar USD 5 juta, jauh melebihi harga pasar yang sebenarnya sebesar USD 3,76 juta.
Berdasarkan tindakannya, Yoki Firnandi bersama Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin dituduh melanggar Pasal 3 beserta Pasal 18 UU Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diketahui dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, di mana terdapat penyimpangan yang terjadi mulai dari hulu hingga hilir: mulai dari ekspor, impor, pengiriman, sewa terminal, kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi.
PERSIDANGAN KORUPSI PERTAMINA – Persidangan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025). Hakim menolak eksepsi dari para terdakwa.
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi (kiri), saat persidangan terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina-KKS 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025). Terbaru, kuasa hukum Yoki mengungkapkan bla bla
menggarisbawahi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang PT Pertamina-KKS tahun 2018–2023.
