Isi Artikel
- 1 Kehidupan dan Kontroversi Resbob: Dari Kehadiran di Media Sosial Hingga Tuntutan Hukum
- 1.1 Awal Mula Resbob Dikenal Publik
- 1.2 Rekam Jejak Kontroversi di Media Sosial
- 1.3 Pernah Dilaporkan oleh Azizah Salsha
- 1.4 Permintaan Maaf Resbob Usai Hina Suku Sunda
- 1.5 Youtuber Resbob Dipecat dari GMNI dan Drop-Out dari UWKS
- 1.6 Sempat Kabur, Resbob Ditangkap di Semarang
- 1.7 Resbob Terjerat UU ITE
- 1.8 Artikel Terkait:
Kehidupan dan Kontroversi Resbob: Dari Kehadiran di Media Sosial Hingga Tuntutan Hukum
Resbob, yang dikenal dengan nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sebuah video live streamingnya yang mengandung ujaran kasar terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung viral. Ucapan tersebut menimbulkan kecaman luas dan berujung pada tindakan hukum.
Video tersebut menyebar cepat di berbagai platform digital. Pernyataan Resbob dinilai mengandung unsur penghinaan dan SARA, sehingga memicu kemarahan masyarakat, khususnya warga Sunda dan Jawa Barat. Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyeret status akademik dan keorganisasian Resbob sebagai mahasiswa dan aktivis kampus.
Awal Mula Resbob Dikenal Publik
Adimas Firdaus mulai dikenal publik melalui kemunculannya bersama sang adik, Muhammad Jannah alias Bigmo, yang juga berprofesi sebagai kreator konten. Berbeda dengan Bigmo yang dikenal lebih ramah dan fokus pada konten gim, Resbob tampil dengan gaya blak-blakan dan agresif. Ia aktif di berbagai platform digital seperti YouTube dan TikTok. Dalam sejumlah siaran langsung, Resbob kerap menggunakan bahasa kasar dan gaya bicara ceplas-ceplos yang memancing reaksi penonton.
Menurutnya, pendekatan tersebut sengaja dipilih sebagai strategi untuk menarik perhatian, karena ia menilai penonton di Indonesia cenderung menyukai konten yang memiliki ‘drama’ dan konflik.
Rekam Jejak Kontroversi di Media Sosial
Sepanjang aktivitasnya di dunia maya, Resbob beberapa kali menuai kritik akibat ucapannya yang dinilai menyinggung dan memancing emosi warganet. Awalnya dianggap sekadar gimmick hiburan, namun belakangan kontennya dipandang melampaui batas etika. Berbagai cuplikan siarannya menunjukkan pola komunikasi yang agresif dan merendahkan pihak tertentu, sehingga membuat citra Resbob lekat dengan kontroversi.
Pernah Dilaporkan oleh Azizah Salsha
Sebelum kasus dugaan hinaan terhadap suku Sunda, Resbob juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh selebgram Azizah Salsha terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam unggahannya, Resbob menuding Azizah berselingkuh saat masih berstatus sebagai istri pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan. Ia juga menuduh Azizah telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya.
Kasus tersebut sempat dimediasi oleh kepolisian. Resbob dan Bigmo menyampaikan permintaan maaf dan meminta perkara dihentikan. Namun, pihak Azizah Salsha belum bersedia berdamai dan kasusnya naik ke tahap penyidikan. Ibunda Resbob, Putri, turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Permintaan Maaf Resbob Usai Hina Suku Sunda
Setelah videonya viral, Resbob mengunggah klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun TikTok @resbobbb dan Instagram @adimasfirdauss. Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sunda. Resbob menyebut ibu sambungnya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat, dan mengaku menyesali ucapannya yang dinilai menyinggung banyak pihak.
Youtuber Resbob Dipecat dari GMNI dan Drop-Out dari UWKS
Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA juga berdampak pada status organisasi dan akademik Resbob. Youtuber yang juga dikenal dengan inisial MAF itu diberhentikan secara tidak terhormat dari keanggotaannya di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, mengatakan MAF telah dikeluarkan dari GMNI sejak 13 Desember 2025, atau sebelum yang bersangkutan ditangkap aparat kepolisian.
Menurut Virgiawan, GMNI secara tegas menolak segala bentuk tindakan rasisme dan isu SARA karena bertentangan dengan nilai persatuan dan nasionalisme yang dijunjung organisasi tersebut. Tak hanya itu, Resbob juga diberhentikan secara permanen atau drop-out (DO) sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Pernyataan sanksi DO tersebut dibacakan langsung oleh Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si.
Sempat Kabur, Resbob Ditangkap di Semarang
Polda Jawa Barat menyebut Resbob sempat berpindah-pindah kota sebelum akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan penangkapan dilakukan setelah pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima. “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza.
Ia menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung. “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.
Resbob Terjerat UU ITE
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza.
