Siapa Muhammad Yasin? Apa Perannya Kasus Kekerasan Melibatkan Nenek 80 Tahun Elina di Surabaya

BERITA DIY – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya terus bergulir dan menyita perhatian publik. Peristiwa ini menyeret dua nama, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.

Selain itu, rekaman video kejadian yang beredar luas di media sosial membuat publik bertanya-tanya, siapa Muhammad Yasin dan apa perannya dalam kasus kekerasan yang dialami Nenek Elina Widjajanti.

Bacaan Lainnya

Kronologi Kasus Kekerasan Nenek Elina di Surabaya

Peristiwa ini bermula pada 6 Agustus 2025. Saat itu, rumah milik Elina Widjajanti yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga dibongkar paksa. Selain itu, aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 50 orang.

Rombongan tersebut diketahui berkaitan dengan Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin. Di sisi lain, Samuel mengklaim telah membeli tanah dan rumah Nenek Elina sejak tahun 2014 dari seseorang bernama Elisa. Klaim kepemilikan inilah yang kemudian memicu konflik hingga berujung dugaan kekerasan.

Penetapan Tersangka oleh Polda Jawa Timur

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan di muka umum terhadap orang atau barang. Selain itu, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan saksi.

Samuel Ardi Kristanto lebih dahulu diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, Muhammad Yasin sempat masuk dalam daftar pencarian sebelum akhirnya dilakukan upaya penangkapan. “MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko pada Senin, 29 Desember 2025.

Peran Muhammad Yasin dalam Dugaan Kekerasan

Lalu, siapa Muhammad Yasin sebenarnya? Berdasarkan penjelasan kepolisian, Muhammad Yasin diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap Nenek Elina. Selain itu, ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainnya.

“MY melakukan itu bersama-sama dengan tiga orang lainnya, melakukan kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” tegas Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko.

Dalam rekaman tersebut, Muhammad Yasin mengenakan seragam merah bertuliskan organisasi masyarakat Madura Asli atau Madas. Hal ini kemudian memicu spekulasi mengenai keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam kasus tersebut.

Klarifikasi dari Organisasi Madura Asli

Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Madas Sedarah, Moh Taufik, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa rombongan yang melakukan pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina merupakan anggota organisasinya. Namun demikian, ia mengakui bahwa Muhammad Yasin memang tercatat sebagai anggota Madas.

“Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal. Silakan dicek kartu tanda anggotanya, identitasnya dicek,” ujar Moh Taufik. Selain itu, ia menegaskan bahwa Muhammad Yasin telah dinonaktifkan dari keanggotaan organisasi sejak 24 Desember 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pengakuan Muhammad Yasin dalam Video

  • Selain pernyataan dari organisasi, Muhammad Yasin juga menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku menjabat sebagai sekretaris organisasi Madas. Namun, di sisi lain, ia menyatakan telah mengajukan cuti dari jabatannya sejak Jumat, 26 Desember 2025.
  • Muhammad Yasin menegaskan tidak mencari pembenaran atas tindakan yang terekam dalam video pengusiran tersebut. Selain itu, ia mengaku siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Menurut pengakuannya, kehadiran dirinya di lokasi kejadian bersifat pribadi dan tidak mewakili organisasi.
  • Ia juga menyebut bahwa perannya hanya sebagai mediator untuk membantu Samuel Ardi Kristanto. “Saya siap mengambil langkah-langkah pertanggungjawaban dalam proses ke depannya. Saya tidak akan ke mana-mana dan memiliki itikad baik,” kata Muhammad Yasin dalam video yang dikutip pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Berjalan

Akibat perbuatannya, Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin terancam hukuman pidana penjara. Keduanya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Selain itu, ancaman hukuman maksimal yang menanti mencapai lima tahun enam bulan penjara.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Di sisi lain, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi Nenek Elina yang menjadi korban.***

Pos terkait