Siapa Fariadi? Jaksa Kabur Usai Tabrak Petugas di OTT KPK Kalsel

Ringkasan Berita:

  • Taruna Fariadi kabur dan menabrak petugas saat operasi tangkap tangan KPK berlangsung di Kalimantan Selatan.
  • KPK masih melakukan pencarian serta membuka kemungkinan untuk menetapkan status DPO.
  • KPK mengajak Taruna Fariadi segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.
  • Kondisi petugas KPK yang terkena tabrakan dinyatakan telah membaik.

 

Bacaan Lainnya

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap proses perlawanan yang dilakukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, saat upaya penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025). Dalam kejadian tersebut, Taruna diduga menabrak petugas KPK sebelum kabur.

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengonfirmasi adanya tindakan perlawanan dari Taruna Fariadi saat tim KPK berusaha melakukan penangkapan.

Ia mengatakan kejadian tersebut berlangsung di lokasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Kalimantan Selatan.

“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, berdasarkan laporan dari petugas kami yang melakukan penangkapan terhadap tersangka, ia melakukan perlawanan dan kabur,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi, dilansir dari Kompas.com.

KPK Masih Lakukan Pencarian

Asep menekankan, sampai saat ini penyidik KPK masih mencari Taruna Fariadi yang belum berhasil ditangkap.

KPK juga menyediakan kemungkinan untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika upaya pencarian belum memberikan hasil.

“Jika pencarian belum menghasilkan apa-apa, maka akan dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO,” ujar Asep.

Imbauan Menyerahkan Diri

Selain kegiatan pencarian, KPK juga menyampaikan pesan langsung kepada Taruna Fariadi untuk bersikap bersahabat dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Asep, tindakan tersebut diperlukan untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan.

“Kami sampaikan kepada pihak yang bersangkutan, diharapkan segera menyerahkan diri atau datang ke kami guna mengikuti proses hukum sesuai ketentuan,” katanya.

Kondisi Petugas KPK Mulai Membaik

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan keadaan petugas yang pernah tertabrak saat kejadian OTT sudah mulai membaik.

Ia memberikan informasi tersebut saat dihubungi oleh jurnalis pada hari Minggu (21/12/2025).

“Alhamdulillah, keadaannya baik, aman, dan terlindungi,” ujar Budi.

Mengenai kemungkinan penetapan Taruna Fariadi sebagai DPO, Budi menyatakan KPK akan memberikan informasi terkini setelah menerima perkembangan resmi dari tim penyidik.

“Jika terdapat perkembangan informasi, kami akan memberitahu,” katanya.

Siapa Taruna Fariadi?

Tri Taruna Fariadi merupakan seorang jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Nama tersebut menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan hadiah terkait penyelesaian perkara di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara.

Dalam kasus tersebut, Tri Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana yang besar, dengan total bersama seorang jaksa lain mencapai sekitar Rp1,133 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari pihak yang sedang menghadapi penegakan hukum, termasuk mantan pejabat dan rekan kerja, dengan maksud memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkara ini muncul setelah KPK melakukan penggerebekan di tempat kejadian pada 18 Desember 2025.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, Tri Taruna Fariadi tidak berhasil ditangkap dan diperkirakan telah melarikan diri.

Bahkan, saat mencoba kabur, ia dikabarkan pernah menabrak petugas KPK.

Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui lagi dan ia dianggap sebagai target yang dicari oleh KPK.

KPK telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan serta keluarga terkait dan menyatakan akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika ia tidak segera menyerahkan diri.

Sampai saat ini, status hukum Tri Taruna Fariadi masih sebagai tersangka yang belum ditahan, dan perkara tersebut terus berkembang seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Jaksa peras perangkat daerah

KPK telah menetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap beberapa perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, pada Sabtu (20/12/2025).

Diketahui bahwa Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Hulu Sungai Utara pada hari Kamis (19/12/2025).

“Setelah ditemukan cukupnya bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Namun, hanya dua tersangka yang hadir dalam konferensi pers pagi itu oleh KPK. Asep menyampaikan, satu tersangka lainnya, yaitu Taruna, belum ditangkap dan masih dalam pencarian.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Asep menyampaikan, kasus ini dimulai pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran dana sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto yang merupakan Kasi Intel dan Taruna Fariadi sebagai Kasi Datun Kejari HSU.

“Bahwa penerimaan uang tersebut diduga berasal dari tindakan pemerasan yang dilakukan Albertinus terhadap beberapa perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” katanya.

Asep menyatakan, permintaan yang disertai ancaman tersebut bertujuan agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diajukan ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak diproses secara hukum.

Berdasarkan perbuatannya, para tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 KUHP.

>>>Berita terkini di Googlenews

Pos terkait