Sebaran 32 Orang Hilang Pasca Banjir Aceh, Paling Banyak di Bener Meriah

Korban Hilang Masih Dalam Pencarian Pasca Banjir di Aceh

Sebanyak 32 orang masih dalam pencarian atau hilang pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Data terbaru dari Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) menunjukkan bahwa hingga Senin (15/12/2025) pukul 08.00 WIB, upaya pencarian masih dilakukan oleh tim gabungan petugas hingga memasuki pekan ketiga.

Korban hilang tersebar di beberapa kabupaten, antara lain:
* Kabupaten Bener Meriah: 14 orang
* Kabupaten Nagan Raya: 3 orang
* Kabupaten Bireun: 4 orang
* Kabupaten Aceh Utara: 6 orang
* Kabupaten Aceh Tengah: 4 orang
* Kabupaten Aceh Tenggara: 1 orang

Bacaan Lainnya

Selain itu, data juga menyebutkan bahwa sebanyak 430 jiwa meninggal dunia akibat bencana tersebut. Operasi SAR di Aceh digelar oleh Kantor SAR Banda Aceh di 18 wilayah terdampak dari total 23 kabupaten/kota yang ada.

Berikut rincian data per kabupaten:

  1. Kabupaten Aceh Besar
  2. Terdampak: 3.054 jiwa

  3. Kabupaten Pidie Jaya

  4. Terdampak: 22.190 jiwa
  5. Dievakuasi: 2.365 jiwa
  6. Meninggal dunia: 29 jiwa

  7. Kabupaten Bener Meriah

  8. Terdampak: 183.043 jiwa
  9. Dievakuasi: 151 jiwa
  10. Meninggal dunia: 30 jiwa
  11. Dalam pencarian: 14 jiwa

  12. Kabupaten Nagan Raya

  13. Terdampak: 25.608 jiwa
  14. Dievakuasi: 1.447 jiwa
  15. Meninggal dunia: 1 jiwa
  16. Dalam pencarian: 3 jiwa

  17. Kabupaten Pidie

  18. Terdampak: 43.358 jiwa
  19. Dievakuasi: 128 jiwa
  20. Meninggal dunia: 1 jiwa

  21. Kabupaten Bireun

  22. Terdampak: 3.869 jiwa
  23. Dievakuasi: 176 jiwa
  24. Meninggal dunia: 33 jiwa
  25. Dalam pencarian: 4 jiwa

  26. Kabupaten Aceh Barat

  27. Terdampak: 30.890 jiwa
  28. Dievakuasi: 173 jiwa

  29. Kabupaten Aceh Singkil

  30. Terdampak: 40.780 jiwa

  31. Kabupaten Gayo Lues

  32. Terdampak: 108.429 jiwa
  33. Dievakuasi: 6 jiwa
  34. Meninggal dunia: 6 jiwa

  35. Kabupaten Aceh Selatan

    • Terdampak: 5.940 jiwa
  36. Kota Subulussalam

    • Terdampak: 12.824 jiwa
    • Dievakuasi: 2 jiwa
    • Meninggal dunia: 2 jiwa
  37. Kota Lhokseumawe

    • Terdampak: 100.519 jiwa
    • Dievakuasi: 8 jiwa
    • Meninggal dunia: 4 jiwa
  38. Kabupaten Aceh Utara

    • Terdampak: 418.109 jiwa
    • Dievakuasi: 1.004 jiwa
    • Meninggal dunia: 162 jiwa
    • Dalam pencarian: 6 jiwa
  39. Kabupaten Aceh Tengah

    • Terdampak: 234.710 jiwa
    • Dievakuasi: 220 jiwa
    • Meninggal dunia: 23 jiwa
    • Dalam pencarian: 4 jiwa
  40. Kota Langsa

    • Terdampak: 160.045 jiwa
    • Dievakuasi: 5 jiwa
    • Meninggal dunia: 5 jiwa
  41. Kabupaten Aceh Timur

    • Terdampak: 268.426 jiwa
    • Dievakuasi: 57 jiwa
    • Meninggal dunia: 52 jiwa
  42. Kabupaten Aceh Tamiang

    • Terdampak: 298.839 jiwa
    • Dievakuasi: 86 jiwa
    • Meninggal dunia: 68 jiwa
  43. Kabupaten Aceh Tenggara

    • Terdampak: 14.205 jiwa
    • Dievakuasi: 134 jiwa
    • Meninggal dunia: 14 jiwa
    • Dalam pencarian: 1 jiwa

Bantuan Rp 60 Juta Per Rumah untuk Korban Banjir

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian bantuan sebesar Rp 60 juta per rumah bagi korban banjir di Sumatera, termasuk wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar. Keputusan ini diambil setelah Kepala BNPB Suharyanto memaparkan laporan kerusakan, termasuk data bahwa di Aceh saja terdapat 37.546 rumah yang terdampak banjir, baik rusak sedang maupun berat.

Meski telah disetujui, Suharyanto menegaskan bahwa angka Rp 60 juta merupakan batas minimal. Dana tersebut belum mencakup biaya relokasi jika warga harus dipindahkan dari zona rawan. Ia mengusulkan agar bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung berupa rumah. Warga diperkenankan menambah biaya bila ingin memperluas atau memperbaiki bagian tertentu.

Hunian Sementara Senilai Rp 30 Juta

Selain hunian tetap, pemerintah juga menyiapkan hunian sementara (huntara) dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 30 juta per unit. Huntara akan dilengkapi fasilitas dasar, termasuk kamar mandi di dalam. Huntara diharapkan digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap. Namun masa tersebut bisa diperpanjang jika penyediaan lahan oleh pemerintah daerah mengalami kendala.


Pos terkait