–Informasi terbaru muncul dalam kasus dugaanillegal accessdan penyebaran rekaman CCTV pribadi milik Inara Rusli. Seorang saksi penting bernama Viola, yang merupakan rekan satu manajemen Inara, ternyata telah berupaya keras menghentikan penyebaran video tersebut sebelum akhirnya menjadi viral.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Viola, Deddy DJ, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Mabes Polri. Viola diperiksa untuk mengungkap proses bagaimana video pribadi tersebut bisa sampai kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mengancam Pelaku dengan Tuduhan Hukuman Penjara
Deddy DJ menyampaikan bahwa sebelum video tersebut menjadi viral, orang yang diduga memiliki inisial A sempat memperlihatkan rekaman CCTV tersebut kepada Viola. Ketika mengetahui tindakan tersebut melanggar hukum dan hak privasi, Viola langsung memberikan peringatan tajam.
“Ia (Viola) dipanggil karena sebelum video itu beredar, pelaku pernah menunjukkan kepada klien kami. Pada saat itu Mbak Viola langsung memarahi pelaku,” kata Deddy DJ saat diwawancarai di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Bahkan, Viola telah memberi peringatan kepada pelaku mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat jika tetap menyebarkan rekaman tersebut.
“Mbak Viola berkata, ‘Hapus! Itu tidak diperbolehkan. Nanti kamu bisa terlibat dengan penjara’. Peringatan itu sudah disampaikan sejak awal,” lanjutnya.
Peringatan Diabaikan Untuk Kepentingan Pribadi
Namun, niat baik Viola dalam menjaga privasi Inara Rusli serta berusaha menyelamatkan pelaku dari konsekuensi hukum justru tidak membuahkan hasil. Pelaku dengan inisial A tetap berani membagikan video tersebut kepada sejumlah orang lainnya hingga akhirnya menyebar luas di media sosial dan YouTube.
Deddy sangat yakin bahwa alasan pelaku mengabaikan peringatan Viola disebabkan oleh motif ekonomi. Video yang berdurasi dua jam ini dinilai memiliki nilai jual besar untuk konten di media sosial.
Orang atau pelaku dengan inisial A itu tidak memperhatikan. Bahkan dia terus melakukan…sharerekaman tersebut telah sampai kepada beberapa orang yang kini juga telah kita ketahui inisialnya. Tujuannya jelas, yaitu mencari uang,” tegas Deddy.
Identitas Pelaku Sudah Dikantongi
Pihak Inara Rusli dan saksi Viola kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik kepolisian. Selain inisial A, pengacara menyebut sekitar lima orang lainnya (inisial V, M, P, N) yang diduga terlibat dalam kelompok penyebar akses ilegal ini.
Tindakan berani dari para pelaku ini bisa mendapatkan sanksi yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang ITE Pasal 30, 32, dan 35 mengenai illegal access. Jika terbukti, pelaku bisa dihukum penjara antara enam hingga delapan tahun.
“Kita tunggu proses penyelidikan. Yang jelas, saksi kami telah memberikan keterangan secara rinci mengenai siapa saja yang terlibat serta bagaimana video tersebut bisa beredar,” ujar Deddy DJ.
Sebelumnya dilaporkan, Inara Rusli secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal (illegal access) serta penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada 26 November 2025.
Laporan ini memiliki nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Inara menuntut tersangka dengan UU ITE (Pasal 30 dan 32) terkait pengambilan serta penyebaran informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.
Laporan ini muncul akibat beredarnya rekaman CCTV dari area pribadi di rumah Inara Rusli. Rekaman tersebut disinyalir menampilkan interaksi antara Inara dengan seorang pria bernama Insanul Fahmi.
Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai bukti oleh Wardatina Mawa (istri sah Insanul Fahmi) untuk melaporkan Inara terkait dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. (*)
