Rumus UMP 2026 berdasarkan PP 49/2025

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar dalam perhitunganUpah Minimum Provinsi 2026 atau UMP 2026Aturan ini merupakan perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai ketentuan pengupahan.

“Dokumen lengkap mengenai peraturan pemerintah tersebut telah kami sebarkan, jadi silakan lihat di sana, pelajari,” ujar Yassierli saat diwawancarai di Jakarta Creative Hub pada Kamis, 18 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan bahwa kali ini pemerintah menggunakan indeks tertentu dengan angka alfa 0,5-0,9 dalam menentukan UMP. Sehingga besaran kenaikan upah di setiap wilayah bisa berbeda dan bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antar daerah.

Dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut terdapat perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.

Namun yang paling utama adalah ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 5, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Aturan perubahan ditetapkan sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan hak karyawan/pekerja terhadap kehidupan yang layak sesuai dengan martabat manusia.

(2) Aturan penggajian sebagaimana diatur pada ayat (2) mencakup:

a. upah minimum

b. struktur dan besaran upah yang sebanding

c. upah kerja lembur

d. gaji yang tidak diterima atau tidak bekerja karena alasan tertentu

e. bentuk dan metode pembayaran gaji

f. hal-hal yang bisa dipertimbangkan dalam upah

g. gaji sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Berikutnya ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah menjadi:

Pasal 21

(1) para pengusaha harus menyusun dan menerapkan struktur serta besaran gaji di perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

(2) struktur dan besaran Upah yang dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada seluruh pekerja/buruh secara pribadi.

(3) struktur dan besaran gaji yang dilaporkan paling sedikit mencakup struktur dan skala gaji dalam golongan jabatan sesuai dengan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Kemudian ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah menjadi:

Pasal 25

(1) upah dasar terdiri dari:

a. upah minimum provinsi

b. upah minimum daerah dengan ketentuan tertentu

c. upah sektor provinsi minimum

d. upah minimum di tingkat kabupaten/kota yang memiliki syarat tertentu.

Selanjutnya, ketentuan pada ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah menjadi:

Pasal 26

(1) provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki upah minimum sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian besaran upah minimum setiap tahun.

(2) Penyesuaian besaran upah minimum yang dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

(3) indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilambangkan dengan a (alfa) adalah variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap perkembangan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja/buruh.

(4) rumus perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

(5) besaran penyesuaian upah minimum dalam rumus perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai penyesuaian UM(t+1)= {Inflasi + (PE x a)} x UM(t)

(6) simbol a yang dimaksud dalam ayat (5) adalah variabel yang berada dalam kisaran angka 0,50 (nol koma lima nol) hingga 0,90 (nol koma sembilan nol).

(7) simbol a yang dimaksud dalam ayat (6) ditentukan besarnya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan memperhatikan:

a. keseimbangan antara kepentingan para pekerja/tenaga kerja dan perusahaan; serta

b. perbedaan antara upah minimum dan kebutuhan hidup yang layak.

(8) Selain pertimbangan yang disebutkan pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(9) Jika besaran penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), maka Upah minimum yang ditetapkan sama dengan besaran Upah minimum tahun sekarang.

(10) Data yang digunakan dalam perhitungan besaran penyesuaian Upah Minimum sesuai yang ditentukan pada ayat (5) berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian ketentuan Pasal 27 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 27 berisi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) gubernur harus menentukan upah minimum provinsi setiap tahun.

(2) penentuan upah minimum provinsi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian besaran upah minimum.

(3) perhitungan penyesuaian upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan rumus perhitungan upah minimum yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4), serta perhitungan nilai penyesuaian upah minimum yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat (5).

(4) dihapus.

Aturan pada Pasal 28 ayat (3) dihapus, sehingga isi Pasal 28 menjadi:

Pasal 28

(1) perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan oleh lembaga pengupahan provinsi.

(2) hasil perhitungan penyesuaian besaran upah minimum provinsi sebagaimana diatur pada ayat (1) disarankan kepada gubernur melalui dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

(3) dihapus.

Berdasarkan Pasal 35, pengumuman upah minimum kabupaten/kota berikutnya ditentukan melalui keputusan gubernur paling cepat tanggal 25 November pada tahun yang bersangkutan. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional atau resmi, maka pengumumannya dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari setelah hari Minggu, hari libur nasional atau resmi. Upah minimum terbaru yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Pos terkait