Isi Artikel
– Kasus pembongkaran paksa rumah milik Elina Wijayanti (80), seorang nenek asal Surabaya, memicu keprihatikan luas.
Rumah yang telah ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dibongkar hingga rata dengan tanah oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas).
Dalam peristiwa itu, Elina juga mengalami kekerasan fisik dan luka di bagian hidung serta bibir saat dipaksa keluar dari rumahnya.
Gelombang protes dari masyarakat Surabaya terus bermunculan menuntut keadilan bagi Nenek Elina dalam kasus sengketa lahan yang diwarnai tindakan kekerasan fisik tersebut.
Klaim pembeli rumah dan dugaan pemberi perintah
Pihak yang diduga berada di balik pembongkaran tersebut adalah Samuel, yang mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah dari Elisabeth, saudara kandung Elina, pada 2014.
Sebagaimana dilansir , Jumat (26/12/2025), saat Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meninjau lokasi, Samuel menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa letter C dan surat jual beli.
“Saya sendiri ada bukti sah surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Armuji, Rabu (24/12/2025).
Samuel mengakui pembongkaran dilakukan secara paksa karena keluarga Elina disebut tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliau tetap tidak percaya. Akhirnya mau tidak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh barang milik Elina telah dikembalikan sebelum pembongkaran dilakukan.
“Saya sudah mengirimkan satu pikap barang-barangnya. Kalau keluarga tidak menerima, saya tidak tahu,” kata Samuel.
Armuji: eksekusi harus lewat pengadilan
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, Armuji menegaskan bahwa sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak.
“Kasus ini sebaiknya dilanjutkan ke Polda Jawa Timur agar bisa diusut tuntas,” ujar Armuji.
Ia menekankan, meski seseorang merasa memiliki dokumen kepemilikan sah, eksekusi pengosongan atau pembongkaran rumah harus melalui putusan pengadilan.
“Kalau sampean pakai preman, meskipun punya surat sah, tindakan seperti ini bisa dikecam satu Indonesia,” tegasnya.
Armuji juga meminta aparat menindak tegas oknum ormas yang terlibat dalam pengusiran tersebut.
Kronologi versi keluarga Elina
Sebelumnya, cucu ponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 4 Agustus 2025. Saat itu, sekelompok orang dari ormas datang dan mengklaim rumah tersebut telah dijual kepada Samuel.
Keluarga menolak karena merasa tidak pernah menjual rumah tersebut.
“Tanggal 6 Agustus, mereka datang lagi dan masuk ke rumah secara paksa, mengusir Bu Elina dan kami semua,” kata Iwan.
Tiga hari kemudian, tepatnya 9 Agustus 2025, rumah Elina dibongkar menggunakan alat berat. Menurut Iwan, pembongkaran dilakukan atas perintah Samuel.
“Kami terus tanya bukti jual belinya, tapi mereka bilang ‘ada di pengadilan’ tanpa pernah menunjukkan,” ujarnya.
Selain kehilangan tempat tinggal, keluarga juga mengaku tidak mengetahui keberadaan sejumlah barang, mulai dari pakaian, peralatan rumah tangga, kendaraan, hingga dokumen penting.
“Kami keluar hanya bawa baju seadanya. Barang-barang lain kami tidak tahu ke mana,” kata Iwan.
Polda Jatim turun tangan
Sementara itu, Polda Jatim telah mulai menyelidiki kasus dugaan pembongkaran rumah yang dialami nenek Elina Widjajanti di Surabaya.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Jules Abraham Abast, penyidik sudah memeriksa sekitar 6 orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali.
Bahkan, sebagaimana diberitakan , Sabtu (27/12/2025), kasus tersebut sudah memasuki proses penyidikan.
Namun, Jules belum dapat menyampaikan hasil penyidikan tersebut kepada publik.
“Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Jules, Jumat (26/12/2025).
(Sumber: /Azwa Safrina | Editor: Bilal Ramadhan)
