Isi Artikel
Penyitaan Rumah Mewah Pengacara Hartanto dalam Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Pada Selasa (16/12/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Aset yang disita berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah mewah yang terletak di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
Penyitaan dilakukan di tengah suasana hujan, dan berlangsung secara terbuka serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses ini didasarkan pada surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta didukung oleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Setelah penyitaan dilakukan, petugas langsung memasang tanda penyitaan di lokasi untuk menegaskan bahwa aset tersebut kini berada dalam pengawasan Kejati Bengkulu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi pembebasan lahan tol tersebut.
Penyebab Penyitaan
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, melalui Tim Penyidik Nixon Lubis, penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut.
Penyidik juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hartanto diketahui berprofesi sebagai advokat dan diduga memiliki peran penting dalam proses pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Dugaan Aliran Dana ke Rekening Hartanto
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat sembilan warga terdampak pembangunan atau Warga Terdampak Proyek (WTP) dengan nilai pembebasan lahan mencapai kurang lebih Rp15 miliar. Dari sembilan WTP tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening tersangka Hartanto.
Dalam perkara korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini, Kejati Bengkulu mencatat adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik bersama pihak terkait.
Kerugian negara ini menjadi salah satu dasar kuat bagi Kejati Bengkulu untuk terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aset para tersangka.
Peran Hartanto dalam Kasus Ini
Hartanto, pengacara gondrong yang sempat jadi sorotan publik saat membela wali murid dalam polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, kini berbalik jadi tersangka kasus korupsi proyek jalan tol. Sosok yang dulu lantang bicara soal keadilan pendidikan itu, kini harus menghadapi jerat hukum atas dugaan merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Kali ini, penyidik menjerat Hartanto yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak proyek tersebut.
Hartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada Selasa (28/10/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga malam hari di ruang penyidikan Kejati Bengkulu. Pemeriksaan terhadap dirinya baru rampung sekitar pukul 20.30 WIB, dan usai itu ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Penyidikan Terhadap Hartanto
Penetapan Hartanto sebagai tersangka bermula dari penyidik melakukan penyelidikan terhadap proses pembebasan lahan yang melibatkan sembilan warga terdampak pembangunan jalan tol. Mereka seharusnya menerima ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan proyek nasional tersebut.
Namun, kepercayaan warga kepada pendamping hukum mereka, yang seharusnya melindungi hak mereka, justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan. Menurut hasil penyidikan, Hartanto yang berprofesi sebagai advokat memiliki peran sentral dalam proses pembebasan lahan. Ia dipercaya oleh masyarakat untuk mengurus administrasi, memverifikasi dokumen kepemilikan, hingga mendampingi mereka dalam setiap tahapan negosiasi ganti rugi dengan pihak pemerintah.
Dalam posisi tersebut, Hartanto memiliki akses langsung terhadap proses pencairan dana kompensasi yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah per warga. Namun, kepercayaan itu diduga justru disalahgunakan, berdasarkan temuan sementara penyidik, Hartanto diduga kuat mengambil sebagian dana ganti rugi yang menjadi hak masyarakat, dengan dalih biaya jasa pendampingan dan administrasi.
Penetapan Tersangka Hartanto
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggu (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020. Kali ini, penyidik resmi menetapkan oknum advokat bernama Hartanto sebagai tersangka ketiga dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, pada Selasa (28/10/2025).
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara intensif sejak siang hari dan baru rampung pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Hartanto guna memperlancar proses penyidikan.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan langkah penyidik tersebut. Penetapan tersangka terhadap Hartanto merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas dua tersangka sebelumnya.
Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2025 lalu Kejati Bengkulu juga telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung yang digelar pada tahun 2019–2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat penyimpangan dalam proses penilaian ganti rugi tanah yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Bengkulu Tengah. Beberapa lahan yang seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai objek ganti rugi justru tercatat dan dibayarkan dengan nilai yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
