Putusan KY, Kuasa hukum ungkap tiga hakim kasus Tom Lembong tak bacakan putusan secara sistematis

Ringkasan Berita:

  • Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan tiga hakim perkara korupsi impor gula terbukti tidak profesional berdasarkan putusan Komisi Yudisial.
  • KY menilai hakim bersikap tidak imparsial dalam persidangan dan tidak membacakan putusan secara sistematis.
  • KY mengusulkan sanksi hakim non-palu selama enam bulan kepada halkim tersebut.

, JAKARTA –Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, buka suara soal ketidakprofesionalan tiga hakim yang menangani perkara kasus korupsi importasi gula.

Bacaan Lainnya

Ari mengatakan, berdasarkan putusan Komisi Yudisial (KY) Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, tiga hakim tersebut, yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan, dinyatakan terbukti tidak profesional.

“Iya benar. Dari diktum kesatu putusan (KY), majelis terbukti melanggar kode etik,” kata Ari, saat dihubungi , Sabtu (27/12/2025).

Ari menjelaskan, peristiwa yang menunjukkan sikap tidak profesionalnya hakim yang menangani perkara korupsi yang sempat menjerat Tom Lembong itu.

“Dalam sidang pemeriksaan Ahli TTL, majelis hakim menunjukkan sikap tidak peduli dan sama sekali tidak bertanya/menggali pendapat Ahli yang dihadirkan TTL, padahal terhadap Ahli yang diajukan Jaksa Majelis Hakim aktif bertanya,” kata Ari.

Selain itu, katanya, majelis hakim tidak membacakan putusan dengan sistematis.

“Majelis hakim Terlapor tidak membacakan putusan dengan sistematis, dimana terlapor mencampuradukkan antara pertimbangan yang satu dengan yang lain,” pungkasnya.

Putusan KY

Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, diantaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Mereka menangani perkara kasus dugaan korupsi importasi gula yang terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan putusan dari KY kepada pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bertanggal 19 Desember 2025.

“Menyatakan Terlapor 1 Sdr. Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., Terlapor 2 Sdr. Purwanto S Abdullah, S.H., M.H., dan Terlapor 3 Sdr. Alfis Setyawan, S.H., M.H. terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” demikian dikutip dari surat pemberitahuan tersebut, Jumat (26/12/2025).

KY menjelaskan, ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8 dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) jo. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selain itu, KY menyatakan, memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.

“Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 (enam) bulan,” kata KY.

Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Jakarta, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.

Rapat pleno itu dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial RI, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing

sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.

telah mengonfirmasi surat pemberitahuan petikan putusan KY tersebut kepada pihak Komisi Yudisial dan pihak Tom Lembong.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari para pihak tersebut.

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke KY

Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memvonis klien mereka ke Komisi Yudisial (KY). 

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung KY, Jakarta, Senin, (4/5/2025)) menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong.

Majelis hakim dalam perkara tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta kepada Tom Lembong dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor yakni:

  1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 
  2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Namun, setelahnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti menyatakan kalau seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.

Pos terkait