Isi Artikel
Skandal Penggunaan Dana BOS dan UOBF untuk Pembelian Tiket Konser Naragigs 2025 di Kabupaten Brebes
Sebuah skandal besar terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terkait penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan UOBF (Unit Organisasi Berbasis Fungsional) Puskesmas untuk membeli tiket konser Naragigs 2025 yang menghadirkan Dewa 19. Informasi ini mulai menyebar setelah sejumlah pegawai SD Negeri dan Puskesmas menyampaikan keluhan mereka.
Penggunaan Dana BOS untuk Pembelian Tiket Konser
Penggunaan dana BOS untuk pembelian tiket konser pertama kali diketahui dari beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wanasari. Seorang guru SD Negeri yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa para guru ASN diminta untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS tanpa disertai kuitansi.
“Beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari sudah pada bayar. Masing-masing sekolah ada yang bayar Rp300 ribu, ada yang Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa harga tiket per orang adalah Rp130 ribu.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, membenarkan adanya pembayaran tersebut. “Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri sebagian sudah bayar,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada paksakanan bagi guru-guru untuk membeli tiket konser tersebut. “Diusahakan tidak menggunakan dana BOS, karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Menegaskan Larangan Penggunaan Dana BOS
Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan bahwa tidak ada instruksi kepada guru SD Negeri untuk membeli tiket konser apalagi sampai menggunakan dana BOS. “Demi Allah, kami tidak mengintruksikan. Dilarang menggunakan anggaran BOS,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika ada guru yang ingin menonton konser, harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan kelembagaan sekolah. “Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain jadi harus personal pribadi jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” katanya.
Aditya Perdana, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), menyebut bahwa sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket. “Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” pungkasnya.
Skandal Meluas ke Puskesmas
Tidak hanya di tingkat SD Negeri, skandal ini juga meluas hingga sejumlah Puskesmas di bawah Dinkesda Brebes. Menurut laporan dari pegawai, masing-masing Puskesmas harus menyetorkan anggaran hingga jutaan rupiah, dengan besaran iuran yang mencapai Rp3 juta, menggunakan dana instansi.
“Semua Puskesmas di Brebes, 38 Puskesmas beli tiket jutaan rupiah, pakai duit Puskesmas,” kata pegawai Puskesmas. “Ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta. Bayarnya ke koordinator,” imbuhnya.
Narasumber lainnya menyebut, instruksi pembelian itu bahkan wajib dilaksanakan. Instruksi datang dari salah satu pejabat Pemkab Brebes. “Memang wajib. Kita tiap Puskesmas harus bayar Rp2,8 juta buat tiket 15 orang. Terdiri untuk 2 kelas VIP dan 13 kelas festival,” kata dia.
Sementara sumber ketiga dari salah satu instansi Pemkab lainnya, mengaku juga disodori bendelan tiket oleh salah satu pejabat agar diborong. Namun, dia mengaku menolak karena tidak mau membeli tiket tersebut menggunakan uang negara.
“Ada perintah memang, dan saya disodori bendelan tiket,” ucapnya. “Saya tidak mau pakai uang instansi, jadi saya tawarkan kepada anak buah yang bersedia untuk membeli secara pribadi.”
[NARASUMBER]
Penjelasan Dinkesda Brebes
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkesda Brebes, Tambah Raharjo, mengaku tak pernah memberikan arahan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk membeli tiket konser. Apalagi sampai menggunakan dana instansi seperti Puskesmas.
“Jadi tidak ada arahan-arahan seperti itu, maksudnya pakai dana ini, dana itu,” kata Tambah. Ia menyebut, konser tersebut merupakan acara umum yang diselenggarakan panitia berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Untuk itu, baik ASN maupun masyarakat umum bebas untuk meramaikan acara tersebut.
“Tiket itu kan dijual bebas, tidak memandang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bukan PNS, dan itu kan penyelenggaranya Pemerintah Daerah juga kan? Acara itu,” urainya. “Jadi menyampaikan pesan yang suka nonton musik silakan bisa membeli tiket,” kata Tambah.
