bali.https://mediahariini.com, JIMBARAN – PT. Jimbaran Hijau (JH) kembali memberikan pernyataan terkait isu penutupan akses masuk dan keluarPura Batu Nunggultidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan.
Kepala Manajemen Risiko JH Ignatius Suryanto menyatakan keselarasan pihaknya dengan
Komite Khusus (Komisi) Tata Ruang, Aset, dan Izin (TRAP)DPRD Baliyang menentang segala jenis pembatasan akses masyarakat.
JH juga menegaskan bahwa tidak ada kegiatan atau proyek yang sedang berlangsung di wilayah tersebut, hal ini selaras dengan komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional yang sesuai dengan aturan hukum (compliance terhadap hukum dan peraturan).
Semua proyek PT. JH sudah mendapatkan izin untuk terus berjalan, tidak benar adanya penghentian kegiatan proyek.
Segala pembangunan dan perkembangan di PT. JH hanya akan dilakukan apabila izin-izin serta kepatuhan terhadap hukum telah terpenuhi.
Mengenai lokasi sekitar Pura Batu Nunggul, saat ini PT. JH belum memiliki proyek apa pun di kawasan yang sedang menjadi perdebatan,” ujar Ignatius Suryanto.
Sangat tidak benar bahwa JH membatasi akses terhadap kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas keagamaan.
Faktanya, JH justru mendukung kegiatan adat dan upacara keagamaan di sekitar kawasan,” tambahnya.
Pernyataan Ignatius didukung oleh kesaksian dari tokoh masyarakat dan desa adat setempat. I Made Sudita, mantan prajuru Bhaga Parayangan Desa Adat Jimbaran.
I Made Sudita mengatakan, JH justru sangat mendukung dan memfasilitasi kegiatan pura serta desa adat.
Ketua Pengelola Pura Dalem Batu Maguwung,Jimbaran, I Nyoman Saputra Yasa menyatakan bahwa JH telah memberikan banyak dukungan.
Setiap kali terjadi upacara piodalan, mereka juga ikut berkontribusi dan membantu.
Perhatian ini juga diberikan kepada tempat ibadah lain di kawasan Jimbaran.
Semua kuil yang terletak di wilayah tersebut, termasuk Pura Merejeng, masih memiliki jalur akses yang bisa dimanfaatkan oleh umat Hindu,” ujar I Nyoman Saputra Yasa.
Pernyataan serupa disampaikan oleh penduduk asli Jimbaran, I Wayan Sukamta.
Tidak benar bahwa JH memblokir dan menghalangi warga dalam beribadah.
Warga bebas melakukan upacara keagamaan, bahkan di Pura Batu Nunggul yang sedang menjadi perdebatan,” kata Wayan Sukamta.
Ignatius Suryanto menyebut JH sebagai anggota komunitas Jimbaran yang senantiasa mempertahankan komitmennya secara konsisten dalam menghargai dan menjaga warisan tradisi serta budaya setempat, termasuk kegiatan keagamaan.
Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk merujuk pada fakta hukum yang tersedia dan menghindari penyebaran informasi yang salah, yang berpotensi merusak persatuan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Made Supartha beserta jajaran pernah turun melakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat mengenai Pura Batu Nunggul.
Wewenang hukum PT JH Michael A. Wirasasmita serta I Kadek Agus Widiastika Adiputra menyatakan bahwa tidak ada maksud perusahaan untuk menghalangi pembangunan tempat ibadah.
“Kami tidak bermaksud menghalangi pembangunan tempat ibadah, namun kami ingin menghindari terjadinya penyalahgunaan dana hibah yang cair,” ujar Michael dan Kadek Agus.
Dalam hal ini, dana hibah dari Pemprov Bali disalurkan melalui anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya sebesar Rp 500 juta.
Jika nanti dibangun di lokasi tanah pihak lain, bukan tanah yang dimohonkan sebagai hibah, maka dapat dikategorikan merugikan keuangan daerah.
Kelak hal ini dapat berdampak pada kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor,” kata Michael.
“Kami berharap hal itu tidak terjadi. Jangan sampai nantinya pihak yang berniat baik, seperti Pemprov Bali, anggota DPRD Bali (Tama Tenaya) juga terkena dampaknya,” tambahnya.
Ia menyampaikan mengenai pura yang berada di area PT JH, jumlahnya sebanyak empat dan hingga saat ini selalu mendapatkan dukungan aktif dari pihak PT JH dalam kegiatannya sebagai tempat ibadah.
Sebelumnya, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora mengimbau kepada pihak Wayan Bulat agar menunda proses pembangunan.
Masih ada laporan pidana, sebaiknya tidak segera atau belum sebaiknya membangun Pura.
Karena proses mediasi telah dilakukan berulang, sengketa dan laporan pidana terkait perebutan lahan. Lebih baik menunggu hingga masalah hukum selesai,” ujar Putu Wirata Dwikora.(lia/JPNN)
