Isi Artikel
Kebijakan EPR yang Diharapkan Membawa Perubahan
Pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan yang dikenal sebagai Extended Producer Responsibility (EPR), yang bertujuan untuk memperkuat tanggung jawab produsen terhadap siklus hidup produknya. Mulai dari desain kemasan hingga pengelolaan limbah setelah masa pemakaian, EPR akan menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mengurangi sampah dan mendorong ekonomi sirkular.
Kebijakan ini diharapkan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan akan terbit pada pertengahan tahun 2026. Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Agus Rusli menjelaskan bahwa EPR telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019. Namun, hasil dari regulasi tersebut belum optimal. Hingga saat ini, hanya ada 26 perusahaan industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) yang menyerahkan peta jalan pengurangan dan pengelolaan sampah.
Agus mengatakan bahwa dari 26 perusahaan tersebut, mereka melakukan pelaporan setiap tiga bulan tentang penurunan jumlah sampah yang telah dilakukan. Contohnya, Perusahaan A berhasil mengurangi penggunaan plastik dalam kemasannya, sementara salah satu merek air minum bahkan sudah menggunakan bahan kemasan 100% daur ulang.
Proses Penyusunan Perpres EPR
Penerapan EPR akan diperkuat melalui Perpres yang sedang disusun oleh pemerintah. Rancangan Perpres tersebut sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) dan sedang dibahas dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait. Menurut Agus, rancangan ini juga mencakup masukan dari para pelaku industri serta memasukkan komponen dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.
Selain itu, rancangan Perpres ini juga mencakup ketentuan mengenai Producer Responsibility Organizations (PRO) serta peran dari pemerintah dan swasta. Agus berharap rancangan Perpres ini dapat selesai dan diundangkan pada semester pertama tahun 2026, sehingga bisa langsung diterapkan.
Tantangan dalam Penerapan EPR
Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung ekonomi sirkular melalui kebijakan EPR. Meski begitu, ia mengakui bahwa menerjemahkan praktik keberlanjutan industri ke dalam kebijakan operasional EPR memiliki tantangan. Industri terbagi ke dalam skala kecil, menengah, dan besar, masing-masing memiliki karakteristik, tantangan, dan kesiapan yang berbeda-beda.
Apit menjelaskan bahwa penerapan EPR memerlukan strategi yang mencakup kebijakan yang terukur dan berbasis data, infrastruktur dan teknologi hijau, pembiayaan EPR dan insentif yang berkeadilan, serta penguatan ekosistem. Ia menegaskan bahwa kesiapan industri bervariasi dan harus melihat kesiapan di sepanjang supply chain-nya.
Perspektif dari Asosiasi Industri
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo sepakat bahwa setiap perusahaan memiliki kesiapan yang berbeda-beda. Ia meminta supaya regulasi dan kebijakan mengenai EPR bisa memungkinkan keterlibatan perusahaan skala kecil-menengah, serta menciptakan lapangan yang setara (level playing field). Dengan begitu, industri bisa tetap tumbuh dan bersaing secara sehat.
Triyono juga menyampaikan bahwa anggota Asrim sudah ada yang terlibat aktif dalam proses penyusunan EPR, termasuk melakukan kegiatan untuk mengelola post-consumption packaging mereka.
Dampak pada Kesejahteraan Rakyat
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Novrizal Tahar menekankan bahwa ekonomi sirkular dalam penerapan EPR harus berdampak pada kesejahteraan rakyat, termasuk bagi para pekerja informal. Sebab, sektor pengelolaan sampah bisa melibatkan jutaan orang pekerja informal, termasuk pemulung yang belum terdata.
Novrizal menegaskan bahwa EPR adalah instrumen yang bagus, namun pihaknya ingin melihat dampak lebih jauh, yaitu bagaimana penerapan EPR dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan.
