Prabowo Didesak Pecat Kapolri yang Tertibkan Jabatan Sipil di 17 Kementerian

Kapolri Jadi Sorotan Atas Penerbitan Peraturan Polri 10/2025

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menjadi sorotan publik. Isi dari peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil. Namun, aturan ini dinilai bertentangan dengan dua Undang-Undang yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

LBH Medan mengecam kebijakan ini dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera memecat Kapolri. Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, kebijakan yang dikeluarkan oleh Listyo Sigit tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Peraturan yang Bertentangan dengan Putusan MK

Putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

Menurut Irvan, Perpol 10/2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri justru melanggar prinsip negara hukum. “Peraturan Kapolri yang terbit pada 10 Desember mengizinkan polisi aktif untuk menduduki 17 posisi lembaga pemerintah dan kementerian, ini menunjukkan ketidakpatuhan Kapolri terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Irvan menegaskan bahwa keputusan ini bisa dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. “Seharusnya Kapolri mengikuti keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tetapi dengan adanya putusan baru ini, sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK,” tambahnya.

Lembaga dan Kementerian yang Bisa Diduduki Anggota Polisi

Perpol 10/2025 mencantumkan daftar 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh anggota Polri aktif. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)
  • Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
  • Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
  • BNN (Badan Narkotika Nasional)
  • BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
  • BIN (Badan Intelijen Negara)
  • BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Kritik dari Mantan Menkopolhukam

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut mengkritik Perpol 10/2025. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN.

“Di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu, hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan MK. Selain itu, Perpol 10/2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN. “Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa menduduki jabatan itu. Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” tambahnya.

Mahfud mencontohkan bahwa seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa dan seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. “Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” katanya.

Langkah yang Harus Diambil

LBH Medan menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Perpol 10/2025. Menurut Irvan, aturan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat di tengah masa percepatan reformasi Polri.

“Sepertinya akarnya ada di Kapolri, pecat aja Kapolri apalagi dia sudah menjabat lima tahun, Kapolri paling lama pasca reformasi. Mungkin dengan memecat Kapolri akan ada perbaikan dan Prabowo bisa meminta masukan dari lembaga yang berkompeten untuk memilih Kapolri baru,” ujarnya.

Pos terkait