Potensi 23,7 GW, Panas Bumi Jadi Fondasi Listrik Rendah Emisi Nasional

BERITA KBB – Indonesia memiliki potensi energi panas bumi sebesar 23,7 gigawatt (GW), yang mencakup sekitar 40 persen dari total sumber daya geothermal di dunia. Potensi ini dianggap sebagai aset penting dalam memenuhi kebutuhan listrik yang bersih dan andal, terutama di tengah meningkatnya permintaan energi serta tujuan pengurangan emisi nasional.

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memberikan kontribusi terbesar dalam pemanfaatan energi panas bumi. Dengan kapasitas terpasang di atas 1.100 megawatt (MW), pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di wilayah ini memenuhi sebagian kebutuhan sistem kelistrikan Jawa–Bali. Pasokan tersebut berperan dalam menjaga kestabilan pasokan listrik untuk sektor perumahan, layanan masyarakat, serta pusat-pusat aktivitas ekonomi.

Bacaan Lainnya

Di tengah berbagai kekhawatiran masyarakat mengenai dampak lingkungan, penelitian ilmiah menunjukkan bahwa pengembangan energi panas bumi tidak merusak sumber air tanah.

Data hidrogeologi dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa cadangan panas bumi terletak pada kedalaman sekitar 1.000 hingga 3.000 meter, jauh di bawah lapisan air tanah dangkal yang biasanya berada pada kedalaman 10 hingga 300 meter.

Selain itu, pengoperasian pembangkit geothermal memanfaatkan sistem tertutup (closed loop), di mana fluida panas bumi dikembalikan ke dalam reservoir melalui sumur injeksi.

Sistem ini menghentikan pembuangan limbah cair ke permukaan dan mengurangi kemungkinan pencemaran lingkungan. Uap putih yang sering terlihat di sekitar fasilitas geothermal dipastikan berupa uap air murni, bukan gas beracun.

Ahli geothermal dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ali Ashat, menyatakan bahwa secara emisi karbon, energi geothermal jauh lebih rendah dibandingkan pembangkit yang menggunakan batu bara.

“Pembangkit tenaga batu bara mampu menghasilkan emisi hingga 1.000 gram CO₂ per kilowatt jam, sedangkan energi geothermal hanya sekitar 100 gram CO₂ per kilowatt jam atau bahkan lebih sedikit,” katanya.

Menurut Ali, lokasi sumber panas bumi yang terletak jauh di bawah permukaan memastikan tidak terjadinya kontak dengan air tanah yang digunakan oleh masyarakat. Pembangunan sumur yang menggunakan lapisan baja dan semen bertingkat menjadi perlindungan tambahan agar fluida panas bumi tidak mengotori akuifer permukaan.

Dari segi pengelolaan lingkungan, pengembangan energi panas bumi di Jawa Barat dilakukan dengan pendekatan konservasi, khususnya di area yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung. Hasil evaluasi lingkungan menunjukkan bahwa luas lahan yang digunakan cukup terbatas.

Di Wilayah Kerja Panas Bumi Cipanas, misalnya, area operasional hanya mencakup sekitar 0,02 persen dari seluruh kawasan konservasi dan berada di zona pemanfaatan sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan.

Pengawasan dilakukan secara rutin terhadap kondisi hidrologi, tanah, serta keanekaragaman hayati agar memastikan kegiatan pengembangan tidak mengganggu fungsi ekologis wilayah. Data dari pengawasan tersebut menunjukkan dampak yang sangat kecil terhadap lingkungan sekitar.

Meskipun secara regulasi pengembangan panas bumi masih dianggap sebagai kegiatan pertambangan, sifat operasionalnya dinilai berbeda dibandingkan industri ekstraktif lainnya. Pengembangan panas bumi tidak mengambil mineral padat, tidak menyisakan lubang tambang, serta tidak memerlukan pembukaan lahan dalam skala besar.

Vegetasi di sekitar bangunan umumnya tetap dipelihara agar dapat bersamaan dengan kegiatan perhutanan dan pertanian masyarakat.

Ahli energi Komaidi Notonegoro menganggap percepatan pengembangan energi panas bumi sebagai langkah penting dalam mencapai kemandirian energi bersih nasional. Ia menyebutkan bahwa pemerintah sedang mendorong percepatan dalam pengembangan dan pengusahaan dengan mempermudah proses izin serta meningkatkan kepastian investasi.

“Langkah ini diperlukan agar energi geothermal dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap campuran energi nasional serta mendukung tujuan pengurangan emisi,” ujar Komaidi.

Pemerintah menetapkan panas bumi sebagai salah satu pilar utama dalam transisi energi menuju emisi nol bersih pada tahun 2060. Dengan bantuan penelitian ilmiah, teknologi operasional yang aman, serta pengawasan lingkungan yang ketat, pengembangan energi geothermal dinilai mampu dilakukan tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya air dan ekosistem.

Pos terkait