Polres Malra bongkar kejahatan pornografi anak, pelaku ditangkap di Dobo

Laporan Wartawan , Jenderal Louis

Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari kejahatan seksual berbasis digital. 

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial H.R alias Hengky berhasil ditangkap atas dugaan kejahatan pornografi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban.

Pelaku diamankan di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan rangkaian penyelidikan intensif dan terukur. 

Penangkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2025) pukul 16.00 WIT.

“Pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama untuk menjerat korban yang masih berstatus anak. Ia membuat akun palsu, membangun relasi emosional seolah-olah berpacaran, padahal korban sama sekali tidak mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu langsung,” ungkap AKBP Rian.

Modus Manipulatif: Video Call hingga Pemerasan

Dalam proses penyidikan terungkap, pelaku melakukan panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka busana. 

Tanpa disadari korban, pelaku melakukan tangkapan layar dan perekaman layar, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.

Aksi kejahatan tidak berhenti di situ. Setelah menguasai konten pribadi tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. 

Saat korban menolak, pelaku merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan dan memviralkan konten pribadi korban ke sejumlah akun media sosial.

Tindakan ini tidak hanya mencederai privasi korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis serius yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dugaan Korban Lebih dari Satu

Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pelaku memiliki lebih dari satu korban. 

Bahkan, terdapat dugaan adanya korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. 

Seluruh temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk membuka kemungkinan pengembangan perkara.

Setelah mengantongi identitas dan informasi keberadaan pelaku, KBO Satreskrim Polres Maluku Tenggara Ipda Andrew Souhoka bersama tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat melakukan pengejaran melalui jalur laut.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan langsung dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dijerat UU Pornografi dan ITE

Atas perbuatannya, tersangka H.R alias Hengky telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau

Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polisi Tekankan Peran Orang Tua dan Literasi Digital

Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pencegahan dan penindakan kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial. Peran orang tua sangat penting untuk mengawasi, mendampingi, serta mengedukasi anak dalam berinteraksi di ruang digital, agar terhindar dari kejahatan berbasis elektronik dan predator seksual,” tegas AKBP Rian.

Alarm Bahaya Eksploitasi Seksual Digital

Pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan keseriusan Polres Maluku Tenggara dalam menangani kejahatan siber yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Modus yang digunakan pelaku mencerminkan meningkatnya ancaman eksploitasi seksual berbasis digital, yang menuntut kewaspadaan kolektif dari aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat luas.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa risiko. 

Literasi digital, pengawasan orang tua, serta keberanian korban dan keluarga untuk melapor menjadi kunci utama memutus mata rantai kejahatan pornografi anak, sembari memastikan pemulihan dan perlindungan psikologis korban secara berkelanjutan. (*)

Pos terkait