Isi Artikel
Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menjadi topik hangat dalam dunia politik Indonesia. Wacana ini diungkapkan oleh berbagai pihak, termasuk para elite partai politik dan pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dengan cara tidak langsung tidak bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa Undang-undang tidak melarang hal tersebut selama dilakukan secara demokratis.
Tito menjelaskan bahwa demokratis dapat berarti dua hal: dipilih secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD. Selain itu, konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak melarang adanya pemilihan secara tidak langsung. Partai yang paling aktif menyuarakan wacana ini adalah Golkar. Ketua Umumnya, Bahlil Lahadalia, secara terbuka menyampaikan bahwa pilkada bisa dipilih lewat DPRD saja.
Alasan Biaya Mahal
Anggota Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung sering kali menghasilkan ekses yang besar dan tak terkendali, khususnya terkait biaya politik yang sangat mahal. Biaya-biaya ini tidak hanya memengaruhi penyelenggaraan pilkada, tetapi juga bisa mengancam moral bangsa. Doli menilai bahwa biaya yang besar tidak selalu menghasilkan kepala daerah yang ideal, baik dari segi kualitas pemerintahan maupun dari segi kepatuhan hukum.
Sebab itu, ia menilai wacana pemilihan kembali ke DPRD adalah opsi yang patut dipertimbangkan untuk menjaga prinsip demokrasi dan mengatasi masalah politik berbiaya mahal. Selain sebagai anggota Komisi II, Doli juga menyebut bahwa partainya, Golkar, telah melakukan kajian terhadap fenomena pilkada dengan biaya tinggi ini.
Opsi Pilkada Kembali ke DPRD
Doli menjelaskan bahwa meskipun berangkat dari fenomena politik berbiaya mahal, sikap partai Golkar diambil berdasarkan alasan otonomi daerah. Menurut kajian partai, pemilihan gubernur melalui DPRD juga bisa bersifat demokratis dan tidak dilarang konstitusi. Namun, untuk tingkat kabupaten/kota, kepala daerah masih perlu dipilih secara langsung agar mendapat legitimasi dari rakyat.
Namun, Doli juga menyebut bahwa untuk menjaga kepentingan jangka panjang, seperti penghematan biaya negara dan menjaga moral bangsa, pilkada bisa kembali ke DPRD. Ia menjelaskan bahwa untuk Pilkada Kabupaten/Kota, Golkar cenderung juga kembali ke DPRD, meski memiliki opsi lain, yaitu dilaksanakan secara asimetris/hybrid.
Tidak Ada Jaminan Menurunkan Biaya Politik
Berdasarkan artikel yang dirujuk, praktik politik uang terjadi saat pilkada melalui DPRD. Fenomena ini digambarkan dalam pemilihan bupati Sukoharjo pada Januari 2000, di mana hampir semua bakal calon dilaporkan mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan fraksi. Praktik transaksi politik lebih vulgar di Lampung Selatan, di mana tim sukses calon bupati memberikan uang tunai kepada anggota DPRD.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Beni Kurnia, menyatakan bahwa tidak ada jaminan biaya pilkada menjadi lebih murah. Ia menegaskan bahwa praktik transaksi di lorong gelap akan semakin kuat jika pilkada kembali ke DPRD.
Kemunduran Demokrasi Lokal
Beni mengatakan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit memberikan kewajiban pilkada langsung. Namun, perkembangan konstitusi pasca reformasi telah menempatkan rezim pilkada langsung sebagai instrumen demokrasi lokal. Ia menilai bahwa problem mahalnya biaya pilkada dan praktik korupsi kepala daerah lebih tepat dibaca sebagai kegagalan tata kelola dan pengawasan, bukan kegagalan sistem pemilihan langsung itu sendiri.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman atau Armand, menyebut wacana ini sebagai bentuk kemunduran terhadap kedaulatan rakyat, khususnya di tingkat lokal. Ia menilai bahwa jalan keluarnya bukan kembali pada masa kedaulatan rakyat dirampas kembali, tapi pada perbaikan tata kelola dan regenerasi partai politik yang baik.
