.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan bahwa uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut oleh jaksa sebagai diterima oleh kliennya tidak memiliki hubungan dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dodi menyatakan bahwa aliran dana tersebut murni merupakan tindakan perusahaan.
“Transfer dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi internal perusahaan PT AKAB,” kata Dodi dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12/2015) malam.
Ia menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan tindakan administratif yang dilakukan oleh PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO).Initial Public Offering(IPO). Ia juga mengakui memiliki bukti melalui dokumen perusahaan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.
Selain itu, Dodi menegaskan bahwa tidak ada bukti Nadiem menerima manfaat pribadi atau meningkatkan kesejahteraan pihak lain.
“Kekayaannya justru turun 51 persen selama menjabat sebagai menteri,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS oleh Kemendikbudristek. Dijelaskan bahwa sekitar 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, yaitu sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Peningkatan saham Google pada tahun 2020 sebesar 7,04 persen dan pada tahun 2022 sebanyak 4,72 persen, menurutnya, hanya merupakan tindakan Google untuk menghindari pengurangan proporsi kepemilikan dan mengembalikan tingkat kepemilikan Google yang telah berkurang signifikan akibat masuknya banyak investor baru, dari total dana investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Dodi menyatakan Nadiem tidak pernah memberikan instruksi, petunjuk, atau keputusan dalam memilihlaptop Chromebookatau sistem operasi Chrome (Chrome OS). Tugas Nadiem hanya memberikan pendapat mengenai presentasi dan masukan yang disampaikan oleh Ibrahim Arief terkait penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
Setiap keputusan yang dibuat oleh tim teknis diambil secara mandiri tanpa campur tangan dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuanlaptopdengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ujar Dodi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dilaporkan menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaanlaptop Chromebook dan Chrome Device Management(CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Ibrahim Arief atau Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal ini terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yaitu adanya aset berupa surat berharga sebesar Rp5,59 triliun.
Pada kasus tersebut, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pembelian CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut secara bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jurist Tan.
Tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para terdakwa, antara lain yaitu melakukan pembelian alat pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupalaptop Chromebookdan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Selain itu, para tersangka, bersama Nadiem dan Jurist, juga diduga terlibat dalam pengadaanlaptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui e-Katalog serta aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa adanya penilaian harga pelaksanaan pengadaanlaptop Chromebookdan tidak didukung dengan referensi harga.
Berdasarkan tindakannya, ketiga terdakwa menghadapi ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP.
Sementara itu, surat tuntutan terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah persidangannya ditunda akibat penangguhan penahanan karena mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu masih dalam kondisi sakit.
