Peringatan dini cuaca di Sulut masuk level waspada besok Minggu 28 Desember 2025, berikut info BMKG

Ringkasan Berita:

  • Info peringatan dini cuaca disejumlah wilayah Indonesia, Minggu 28 Desember 2025
  • Berdasarkan info dari BMKG wilayah Sulawesi Utara potensi dilanda hujan sedang hingga lebat
  • Daftar wilayah terdampak dibagi 2 kategori, waspada dan siaga kemudian ada peringatan angin kencang

 

Bacaan Lainnya

 – Berikut ini info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) besok, Minggu 28 Desember 2025.

Berdasarkan info BMKG sejumlah wilayah di Indonesia potensi dilanda hujan intensitas sedang hingga lebat.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Berdasarkan laporan resmi BMKG melalui akun instagram @infobmkg diakses Tribun Manado pada Sabtu (27/12/2025) pukul 20.33 Wita, peringatan dini ini dibagi dalam dua kategori waspada, siaga.

Terkait hal tersebut dalam peringatan dini BMKG untuk wilayah Sulawesi Utara masuk dalam kategori waspada hujan sedang hingga hujan lebat.

Berikut daftar daerah potensi waspada hujan lebat, siaga hingga peringatan angin kencang, Minggu (28/12/2025):

Peringatan Dini Hujan 28 Desember 2025

Kategori Waspada (Hujan Sedang – Lebat):

·⁠  Riau

·⁠  Kepulauan Riau

·⁠  Jambi

·⁠  Sumatera Selatan

·⁠  Kepulauan Bangka Belitung

·⁠  Bengkulu

·⁠  Lampung

·⁠  Banten

·⁠  DKI Jakarta

·⁠  DI Yogyakarta

·⁠  Bali

·⁠  Nusa Tenggara Barat

·⁠  Kalimantan Barat

·⁠  Kalimantan Tengah

·⁠  Kalimantan Timur

·⁠  Kalimantan Utara

·⁠  Sulawesi Utara

·⁠  Gorontalo

·⁠  Sulawesi Tengah

·⁠  Sulawesi Selatan

·⁠  Sulawesi Tenggara

·⁠  Maluku Utara

·⁠  Maluku

·⁠  Papua Barat Daya

·⁠  Papua Barat

·⁠  Papua Tengah

·⁠  Papua Pegunungan

·⁠  Papua Selatan

Kategori Siaga (Hujan Lebat – Sangat Lebat):

·⁠  Aceh

·⁠  Sumatera Utara

·⁠  Sumatera Barat

·⁠  Jawa Barat

·⁠  Nusa Tenggara Timur

Peringatan Dini Angin Kencang:

·⁠  Banten

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

()

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Pos terkait