Isi Artikel
Perubahan Gaya Hidup dan Dampaknya pada Konsumsi
Gaya hidup masyarakat Indonesia dalam satu dekade terakhir mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hal ini dipengaruhi oleh kemunculan teknologi digital dan akses ke marketplace yang semakin mudah. Kini, belanja tidak lagi memerlukan pergi ke pasar, cukup dengan scroll ke bawah, klik keranjang, dan barang akan dikirim ke rumah. Meskipun hal ini memudahkan kehidupan, di sisi lain juga memicu munculnya perilaku konsumtif dan menjauhkan masyarakat dari gaya hidup frugal.
Banyak orang merasa uang mereka habis, namun ketika ditanya apa saja barang yang dibeli, tidak ada yang benar-benar terpakai. Fenomena ini mulai marak terjadi dan memiliki dampak buruk, terutama bagi generasi muda dalam hal keuangan. Di tengah kondisi ini, Indonesia sedang mengalami proses digitalisasi dan penghubungan keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68% dan inklusi keuangan sebesar 85,10%. Artinya, akses layanan finansial semakin luas, tetapi pengelolaan keuangan harus lebih baik dari rata-rata.
Seolah-olah orang diberi mobil, tapi tidak bisa mengendarainya. Banyak fasilitas keuangan digunakan untuk konsumsi, bukan untuk perencanaan masa depan. Hal ini juga terlihat di media sosial, di mana banyak orang berbagi momen yang terjebak di saluran dan memiliki banyak utang. Ini menunjukkan bahwa perilaku konsumtif sudah mengakar dan gaya hidup tidak frugal dinormalisasikan.
Faktor Pemicu Perilaku Konsumtif
Dorongan berperilaku konsumtif tidak hanya berasal dari faktor internal seperti keinginan tampil kece atau mencari kenyamanan, tetapi juga karena lingkungan digital. Iklan-iklan e-commerce kini menjadi lebih personal, mengikuti selera pengguna berdasarkan riwayat pencarian. Algoritma jauh lebih paham apa yang kita mau sebelum kita meminta. Belum lagi budaya checkout bareng, haul ke toko dengan barang-barang yang dibeli di TikTok, dan promo tanggal kembar setiap bulan. Banyak orang awalnya hanya ingin melihat-lihat, tetapi akhirnya ikut belanja karena malu terhadap promo yang diberikan.
Kondisi ini juga mempopulerkan istilah FOMO (fear of missing out), yakni takut ketinggalan, yang sebenarnya tidak ingin terjadi, tetapi membuat orang terdorong untuk belanja demi merasa relevan di masyarakat. Dalam pandangan Islam, konsumsi bukanlah keharusan untuk memuaskan nafsu, tetapi untuk memenuhi kebutuhan. Allah juga membimbing kita tentang pemborosan.
Prinsip Ekonomi Syariah dalam Konsumsi
Dalam QS. Al-Isra’ ayat 27, Allah menyatakan bahwa pemboros adalah saudara setan. Firman ini menunjukkan bahwa masalah berhemat bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga moral dan spiritual. Inti pesan ini terkait dengan prinsip tasarruf al-mal, yaitu uang bukan hanya sebagai alat tukar, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Menurut ekonomi syariah, harta harus digunakan untuk hal yang bermanfaat dan produktif, bukan hanya untuk keinginan.
Contoh konkret adalah kebiasaan nongkrong di kafe. Bagi sebagian mahasiswa, kegiatan ini sudah menjadi rutinitas. Secangkir kopi kekinian yang harganya 25-40 ribu rupiah tergolong sepele. Namun, jika dilakukan setiap hari, setiap bulannya bisa menghabiskan 1 juta rupiah. Uang tersebut bisa digunakan untuk menabung, membeli buku, bahkan investasi reksadana syariah. Para pelaku tahu, tetapi karena alasan teman-teman, mereka tetap melakukannya.
Penggunaan Paylater dan Risiko Utang
Fakta dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa 68,8% pengguna paylater adalah generasi muda 18-35 tahun. Sebagian besar menggunakan layanan ini untuk barang konsumtif seperti fashion, skincare, dan makanan. Penggunaan paylater memang ringan karena tidak perlu segera membayar, tetapi jika kurang disiplin, tagihan bisa menumpuk. Fiqh menyatakan bahwa utang bisa diterapkan, tetapi harus jelas dan mampu dilunasi tanpa membawa mudarat. Nabi Muhammad sering bertanya supaya selamat dari utang karena utang bisa mengganggu ibadah dan ketentraman hidup.
Solusi untuk Mengatasi Perilaku Konsumtif
Solusinya bukan hanya melarang berbelanja, tetapi melalui literasi keuangan dan pengendalian diri. Misalnya, mahasiswa harus mulai membuat anggaran bulanan dengan metode 50-30-20: 50% untuk kebutuhan, 30% untuk keinginan, dan 20% untuk tabungan atau investasi. Dengan diterapkan secara teratur, standar anggaran ini memberikan prioritas dan mencegah pemborosan.
Prinsip hidup frugal berbasis navitas minor: membawa botol sendiri, memilih transportasi umum, memilih barang tahan lama daripada yang murah agar tidak rusak. Kerangka ekonomi syariah meliputi maslahah, tawazun, dan israf. Pengeluaran uang diperbolehkan dengan tiga bentuk penyelesaian yang perlu dilipat, yaitu sedekah, uang usaha, dan uang invest. Kepribadian frugalisasi dapat mendorong seseorang merencanakan dana tak terduga serta lebih siap memenuhi target finansial jangka panjang dengan melakukan investasi mulai dari hal-hal kecil.
Penutup
Perilaku konsumtif adalah hasil dari persepsi masyarakat modern, sedangkan gaya hidup hemat adalah hasil dari perubahan sosial dan dampak media digital. Namun, manusia selalu memiliki kemampuan untuk berubah. Dengan bantuan kesadaran, pengetahuan keuangan pribadi, dan hukum syariah, individu dapat membuat keputusan yang lebih bermanfaat. Tidak perlu bagi konsumerisme untuk menjadi ciri khas generasi muda. Kita dapat menikmati hidup dan berlatih dengan cara yang wajar, tetapi juga perlu mempertimbangkan prioritas dan waktu. Harta yang baik tidak hanya membuat hidup lebih menyenangkan, tetapi juga menyebabkan keberkahan. Berdasarkan hasil diskusi di atas, konsepnya adalah sebagai berikut:
