Peredaran Rokok dan Vape Ilegal Ancam Kelangsungan IHT

, MALANG — Peredaran vapeatau perangkat elektrik dan distribusi atau rokok elektronik dan penyebaran atau alat elektrik dan persebaran atau rokok digital dan peredaran atau perangkat listrik dan distribusi atau rokok berbasis elektronik dan penyebaran atau alat elektronik dan peredaran atau rokok elektrik dan penyebaran atau perangkat elektrik dan penyebaran atau rokok elektronik dan distribusirokok ilegalproduk yang berkelanjutan terancam oleh kebijakan fiskal yang tidak seimbang serta dampak yang besar.Industri Hasil Tembakau (IHT) legal.

Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda, menyatakan hal ini berkaitan dengan temuan penelitian yang dilakukan lembaga yang ia pimpin pada tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Penelitian PPKE menemukan bahwa kebijakan pajak dan harga rokokyang terus meningkat memang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya terhadap rokok ilegal, sehingga diperlukan peninjauan menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau,” kata Candra Fajri Ananda dilaporkan Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, penelitian sebelumnya juga menunjukkan bahwa melemahnya kondisi ekonomimakro memengaruhi perubahan permintaan rokok.

Ketika kemampuan pembelian menurun, masyarakat cenderung melakukandown-trading, yaitu beralih ke produk rokok yang lebih terjangkau, bukan berhenti merokok.

Peristiwa ini turut memicu peningkatan penggunaan rokok ilegal, katanya, terutama ketika tarif cukai meningkat sementara situasi ekonomi sedang melemah.

Hasil pengamatan di lapangan juga menunjukkan bahwa rokok ilegal tersebar luas di daerah perbatasan antara kawasan perkotaan dan pedesaan.

Selain itu, muncul pula kejadian merokok ganda, yakni seseorang yang mengonsumsi rokok ilegal sekaligus rokok elektronik.

Kedua jenis penggunaan ini menimbulkan tekanan berat terhadap posisi pasar rokok sah serta mengurangi efektivitas kebijakan pengendalian penggunaan tembakau.

Hasil penelitian PPKE FEB UB (2025) menunjukkan bahwa dari segi tempat tinggal, kebiasaan merokok menunjukkan perbedaan yang jelas antara daerah pedesaan dan perkotaan.

Pengguna rokok ilegal lebih sering ditemui di daerah pedesaan (54,4%), yang bisa dijelaskan karena keterbatasan kemampuan ekonomi masyarakat, kesulitan dalam mengakses produk resmi, serta kurangnya pengawasan terhadap penyebaran sehingga rokok ilegal lebih mudah beredar.

Sebaliknya, perokok legal (64,5%) dan perokok ganda (74%) lebih banyak ditemukan di daerah perkotaan, yang menunjukkanpangkalan pasar yang lebih luas, kemampuan beli masyarakat yang meningkat, serta kecenderungan konsumen dalam mengubah pola penggunaan.

Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan perubahan pola konsumsi kerokok ilegal terutama dipengaruhi oleh tiga hal utama, yakni harga yang lebih rendah, keberadaan produk ilegal di pasar, serta kurangnya pengawasan. Faktor-faktor ini menjadi penentu utama bagi kalangan perokok ilegal.

Sementara itu, pada kelompok perokok ganda dan pengguna rokok elektrik, faktor harga rokok elektrik yang lebih murah, luasnya areapenggunaan, serta maraknya iklan rokok elektrik menjadi faktor penting yang memicu peningkatan penggunaan.

Di sisi lain, pada kelompok perokok legal, kelemahan pengawasan dan paparan terhadap area penggunaan elektrik tetap memengaruhi, menunjukkan adanya kemungkinan perubahan dalam konsumsi jika regulasi tidak diperkuat. Variabel-variabel ini menjadi indikator penting dalam menyusun strategi kebijakan tembakau.

“Temuan analisis menunjukkan bahwa ketidakseimbangan regulasi yang ditandai oleh harga rokok legal yang lebih tinggi, pengawasan yang kurang efektif, serta akses yang mudah terhadap rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap perubahan pola konsumsi. Perpindahan konsumsi dari rokok legal ke ilegal, termasuk penggunaan ganda antara rokok legal dan ilegal, telah terbukti berkontribusi signifikan terhadapkeberlangsungan industri kretek,” ucapnya,

Artinya, semakin tinggi perpindahan penggunaan ke produk ilegal,semakin tinggi pula risiko gangguan terhadap kelangsungan industri kretek nasional.

Untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal, Candra menyarankan pemerintah agar memperketat pengawasan, khususnya di tingkat toko kecil dan daerah pedesaan yang menjadi area rentan.distribusi. 

Menurut Profesor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, peningkatan pengawasan perlu diiringi dengan tindakan hukum yang lebih keras terhadap pelaku produksi dan distribusi rokok ilegal.

Bukti penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa peningkatan tingkat pengawasan dapat secara signifikan mengurangi produksi rokok ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari CHT.

Selain itu, menurutnya, pemerintah juga perlu meninjau kembali struktur tarif cukai agar kelompok dengan pendapatan rendah tidak terdorong beralih ke rokok.tidak sah karena harga rokok yang legal terlalu mahal.

Perubahan tarif ini dapat membantu menciptakan keseimbangan di pasar sambil mengurangi dorongan penggunaan produk ilegal.

Tidak kalah penting, pendidikan masyarakat, khususnya kelompok usia muda dan yang memiliki tingkat pendidikan rendah, perlu ditingkatkan guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya kesehatan dari rokok ilegal yang kandungannya tidak diawasi.

Selain itu, pemerintah perlu memperluas lingkup Barang Kena Cukai (BKC) di luar produk tembakau, agar dapat mencakup barang-barang lain yang berdampak buruk terhadap kesehatan maupun masyarakat.

“Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat peran pajak sebagai alat pengendalian konsumsi serta penyerapan biaya eksternal,” katanya.

Mengenai rokok elektrik, menurutnya, pemerintah perlu membuat aturan yang lebih seimbang terkait harga, promosi, dan area penggunaan.

“Ketidakseimbangan aturan terhadap produk ini selama ini menghasilkan insentif penggunaan yang lebih besar dibandingkan rokok tembakau biasa, sehingga mendorong perubahan pola konsumen,” katanya.

Pos terkait