Per 1 Januari 2026, 500 honorer non database di Kabupaten Serang diberhentikan sementara

KABAR BANTEN – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang secara resmi telah memberikan surat keputusan (SK) kepada 6.054 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di Alun alun Kramatwatu, Senin 29 Desember 2025.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut telah dilakukan melalui proses yang panjang berupa validasi dan verifikasi oleh BKPSDM Kabupaten Serang dan BKN.

Bacaan Lainnya

Meski demikian di luar yang berhasil diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, masih ada sekitar 500 honorer yang tidak masuk database dan akan diberhentikan per 1 Januari 2026.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan total ada 6.057 PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan pada Senin 29 Desember 2025.

Ia meminta agar PPPK Paruh Waktu yang telah dikukuhkan dapat meningkatkan etos kerja, meningkatkan kedisiplinan bekerja dan punya integritas yang tinggi dan harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Untuk gaji karena kita belum mendapatkan peraturan terbaru dari kementerian terkait, maka gaji yang diberikan masih sama dengan yang lalu diterima (sebagai honorer),” ujarnya kepada Kabar Banten usai pemberian SK PPPK paruh waktu di Alun alun Kramatwatu.

Zakiyah mengatakan karena sudah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, maka tentu akan ada evaluasi.

BKPSDM yang akan bertugas melakukan pembinaan agar meningkatkan kinerja karena akan ada penilaian kinerja.

Ia mengatakan pasca pemberian SK ini, masih ada sekitar 500 honorer yang tidak terdata atau belum masuk database.

Keberadaan honorer tersebut masih akan dikaji kembali, tapi untuk sementara terhitung 1 Januari akan diberhentikan.

“Karen ini kebijakan pimpinan pusat, sambil kita menunggu barangkali ada kebijakan pembatalan dari pusat. sementara ini diberhentikan, diistirahatkan,” katanya.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan untuk honorer non database, diperkirakan masih ada 500 orang.

Sesuai amanat pemerintah pusat untuk pengangkatan ASN atau PPPK paruh waktu dibatasi sampai 31 Desember 2025.

“Maka hari ini dilakukanlah pengangkatan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, di pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten kota,” ujarnya.

Ia mengatakan, total ada 6.057 PPPK paruh waktu yang diberikan nomor induk PPPK paruh waktu, namun tiga orang meninggal dunia.

Sehingga nomor induk tiga orang tersebut diusulkan untuk dihapus.

Sedangkan untuk gaji menunggu arahan pusat dari rapat koordinasi dengan BKN.

“Karena kebijakan pengangkatan paruh waktu yang dilakukan juga adalah mandat dari pemerintah pusat, BKN dan Menpan RB. Gaji PPPK paruh waktu dianggarkan sesuai yang diterima selama ini sudah nyantol di barang dan jasa. Jadi, pengadaan pemberian honorarium itu melekat pada koring belanja barang dan jasa belum berupa gaji,” katanya.

Sebab saat ini belum ada kebijakan dari pusat terkait sistem penggajian dan besarannya seperti apa.

Sehingga daerah belum bisa menentukan hal tersebut.

“Jadi kita posisinya menunggu. Sementara masih sama yang diterima selama ini. Intinya yang terpenting adalah amanat mandatoris untuk kabupaten, kota, provinsi mengangkat seluruh tenaga kerja non-ASN yang memenuhi syarat sampai dengan posisi akhir 2025 ini statusnya statusnya menjadi PPPK paruh waktu sudah dilakukan. Jadi tidak ada lagi non-ASN selain PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Disinggung apakah ada sanksi bagi daerah yang mengangkat honorer lagi, ia mengatakan sanksi akan diberikan kepada OPD dan kepala daerah.

Sementara untuk sistem kerja paruh waktu disesuaikan dengan kondisi yang sudah dikerjakan selama ini.

“Ada yang bekerjanya rutin dari jam kerja normal jam 7.30 sampai dengan pulang jam 4.00 sore atau jam 4.30 untuk yang 5 hari kerja dan yang 6 hari kerja sampai dengan jam 2.00,” katanya.

Kemudian untuk PPPK paruh waktu, apabila akan dipindah tugaskan sama halnya dengan PNS harus diusulkan ke BKN dan mendapatkan persetujuan untuk mutasi.

“Sama persis dengan posisi mutasi atau per perpindahan pegawai PNS dan pegawai PPPK, jadi harus diusulkan ke BKN,” ucapnya.***

Pos terkait