Penyidikan DABN, Kejati Jatim Selidiki Peran Pejabat Perhubungan

jatim., SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemberian tugas kepada PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Beberapa pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Jawa Timur, baik yang masih bekerja maupun yang sudah pensiun, telah dimintai keterangan untuk mengungkap struktur kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo menyatakan bahwa penyidik telah memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi, serta Kepala Dishub Jatim yang kini menjabat sebagai Nyono.

Keduanya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi mengenai proses pemberian tugas DABN.

“Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap latar belakang dan proses pengajuan perusahaan tersebut hingga ditetapkan sebagai Badan Usaha Pelabuhan di Probolinggo,” ujar Wagiyo, Senin (15/12).

Menurutnya, Wahid Wahyudi memainkan peran dalam tahap awal karena usulan penugasan DABN muncul saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jatim.

Penyidik memeriksa apakah prosedur pengajuan dan pengambilan keputusan pada saat itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam rangkaian kejadian yang sedang diselidiki, kebijakan tersebut dikaitkan dengan petunjuk pimpinan daerah pada masa itu.

Namun, Kejati Jatim menekankan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan kebutuhan pembuktian, bukan berdasarkan asumsi.

“Sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap pihak lain di luar yang berkaitan dengan alat bukti yang sedang kami selidiki,” kata Wagiyo.

Meski demikian, Kejati Jatim memberi kesempatan untuk pemanggilan tambahan jika ditemukan fakta baru yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak tertentu.

Penyelidikan kasus ini masih berada di tahap awal. Penyidik telah memiliki beberapa nama yang kemungkinan akan dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi belum bisa diumumkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Selain pemeriksaan saksi, penuntut umum juga telah mengamankan dokumen, melakukan penyelidikan terhadap alur dana melalui beberapa rekening, serta meminta keterangan dari para ahli.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini masih menantikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Indikasi kerugian negara telah ditemukan, namun penunjukan tersangka perlu menunggu hasil perhitungan resmi serta kelengkapan bukti,” ujar Wagiyo.

Perkara ini dimulai dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengelola Pelabuhan Probolinggo, meskipun pada masa itu belum ada perusahaan daerah yang memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan.

Keadaan tersebut memicu usulan penugasan kepada PT DABN, yang status hukumnya kemudian menjadi perhatian.

Selama proses penyelidikan, pihak penyidik menyoroti keterlibatan aset daerah dalam perusahaan yang bukan merupakan BUMD, serta penandatanganan kontrak pengelolaan pelabuhan yang dilakukan saat perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Semua keputusan akan diambil berdasarkan fakta hukum,” tambah Wagiyo.(mcr23/jpnn)

Pos terkait