Ringkasan Berita:
- Seorang lansia menjadi viral karena transaksinya ditolak oleh toko Roti O karena ingin membayar dengan uang tunai (toko hanya menerima pembayaran non-tunai).
- Meskipun Bank Indonesia mendorong penggunaan sistem digital (nontunai) untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi, uang tunai tetap memiliki peran penting karena keragaman populasi dan kendala teknologi yang ada di Indonesia.
- Roti O minta maaf.
Pihak Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa penggunaan uang kertas sebagai alat transaksi pembayaran masih sangat relevan.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh BI sebagai respons terkait viralnya seorang lansia atau nenek yang transaksinya ditolak di salah satu gerai Roti O karena menggunakan uang tunai.
Kepala Divisi Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa BI memang mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran tanpa uang tunai karena alasan kecepatan, keamanan, kemudahan, kenyamanan, dan keandalan.
Penggunaan sistem tanpa uang tunai bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan pemalsuan uang.
Meskipun demikian, uang tunai masih sangat dibutuhkan dalam berbagai transaksi di berbagai daerah.
“Namun, keragaman demografi serta tantangan geografis dan teknologi di Indonesia membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dan digunakan dalam berbagai transaksi di berbagai daerah,” kata Denny saat dihubungi.Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Dalam pernyataannya, Denny juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai larangan penolakan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal ini dibahas oleh netizen yang mengkritik kebijakan Roti O yang hanya menyediakan transaksi tanpa uang tunai.
Di dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima uang rupiah yang diberikan sebagai pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban yang harus diselesaikan dengan rupiah, serta untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengecualian diberlakukan apabila pihak terkait merasa tidak yakin terhadap keaslian uang kertas yang digunakan.
Denny menyampaikan, penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai, sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh pihak yang terkait.
“Penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi dalam sistem pembayaran bisa dilakukan melalui instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi,” kata Denny.
Roti O Minta Maaf
Sementara itu, Roti O melalui akun Instagram resminya menyampaikan permintaan maaf terkait kejadian tersebut.
Manajemen mengakui terjadi keributan terkait penolakan pembayaran tunai oleh seorang nenek.
Pihak Roti O juga berkomitmen untuk melakukan peninjauan.
Berikut pernyataan lengkapnya:
Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang terjadi.
Penggunaan aplikasi dan pembayaran tanpa uang tunai di toko kami bertujuan untuk memudahkan pelanggan serta menawarkan berbagai promo dan diskon khusus bagi penggemar setia kami.
Saat ini kami telah melakukan penilaian internal agar di masa mendatang tim kami mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
Terima kasih atas saran dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, seperti yang dilansir Tribunnews, seorang pria terlihat marah kepada petugas gerai Roti O karena menolak transaksi pembelian dari seorang nenek yang menggunakan uang tunai.
Selanjutnya, gerai tersebut hanya menerima pembelian melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Video tersebut diunggah ke akun TikTok @arlius_zebua, pada Jumat (19/12/2025).
Peristiwa ini dimulai ketika seorang nenek ingin membeli Roti O di toko yang berada di area halte Busway Monas, Jakarta.
Kemudian nenek itu dibela oleh seorang pengacara bernama Arlius Zebua, yang kebetulan berada di tempat kejadian.
Arlius kemudian menyampaikan keluhan kepada staf Roti O.
Ia menyesali mengapa menolak pembayaran tunai, meskipun nenek-nenek tersebut tidak memiliki QRIS.
QRIS merupakan kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard, yaitu standar nasional kode QR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia guna memudahkan transaksi pembayaran digital.
“Uang tunai harus kalian terima, masak tidak bisa pakai QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak punya QRIS, gimana?” protes Arlius, dilaporkan dari akun Instagram @arli_alcatraz, Senin (21/12/2025).
Arlius kemudian meminta karyawan Roti O untuk menghubungi bosnya.
Tidak lama setelah itu, muncul seorang petugas keamanan Transjakarta.
Arlius menyampaikan isu mengenai penolakan pembayaran tunai.
Menurutnya, uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) saat ini merupakan alat tukar yang sah digunakan.
“Masak mereka tidak mau bayar tunai. Nenek-nenek itu tidak memiliki QRIS. Ini uang Indonesia bukan?” tegas Arlius kepada petugas keamanan.
Di akhir rekaman, Arlius terlihat membantu perempuan tua tersebut.
Pengacara asli Kota Medan, Sumatra Utara kembali menyampaikan rasa kecewanya.
“Lucu negara Indonesia, harus QRIS,” tegasnya.
Arlius melalui akun media sosial pribadinya juga mengirimkan peringatan terbuka kepada Roti O.
SOMASI TERBUKA.
Kepada Yth,
Direktur Perusahaan PT. Sebastian Citra Indonesia
Di_
Jakarta.
Bahwa melalui surat peringatan terbuka ini, saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku pengelola dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan serta transaksi pembelian Roti O kepada masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas.
Saya secara pribadi menyampaikan ketidaksetujuan dan merasa dirugikan terkait penerapan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS. Saya ingin menyampaikan bahwa jika somasi ini tidak direspon, maka saya akan berpikir ulang apakah ingin membeli Roti O lagi atau tidak…
Jakarta Pusat, 18 Desember 2025.
ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan daftar di saluran Whatsapp
